MOMENTUM, Jakarta--Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) tidak hanya mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.
Menurut Maman, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi pengemudi ojol untuk memperoleh berbagai manfaat sebagai bagian dari ekosistem usaha mikro, termasuk akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
“Sebetulnya dari itu semua yang membuat teman-teman ojol ini mengusulkan dengan status kemitraan, atau dalam hal ini adalah pengusaha mikro itu karena fleksibilitas,” kata Maman.
Maman menjelaskan, Perpres tersebut pada prinsipnya mengatur dua hal utama. Pertama, mempertegas status pengemudi ojol sebagai mitra. Kedua, mengatur pembagian kewenangan antar-kementerian dalam pengelolaan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Maman mengatakan status pengemudi ojol dalam regulasi tersebut tetap menggunakan skema kemitraan.
Keputusan itu, menurut dia, mempertimbangkan sejarah perkembangan ekosistem ojol serta aspirasi mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi yang menginginkan hubungan dengan aplikator tetap berbentuk kemitraan.
Skema tersebut dinilai memberikan fleksibilitas kepada pengemudi untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan lain di luar kegiatan sebagai mitra ojol.
Di sisi lain, status sebagai pelaku usaha mikro membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan sejumlah fasilitas yang selama ini ditujukan kepada sektor UMKM.
Fasilitas tersebut antara lain akses pembiayaan negara seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta kesempatan mengembangkan usaha.
Maman juga menegaskan pengemudi ojol tidak dikenai pungutan pajak apabila penghasilannya berada di bawah batas yang ditentukan.
Ia menyebut rata-rata penghasilan pengemudi ojol masih berada di bawah Rp500 juta per tahun. Dengan ketentuan yang disampaikannya, penghasilan hingga batas tersebut dikenakan tarif pajak 0 persen.
“Ini saya pertegas sekali lagi ya, ini supaya jangan sampai jadi polemik. Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online,” ujar Maman.
Menurut Maman, penegasan tersebut penting agar kebijakan pemerintah terkait pengaturan ojol tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi.
Dengan demikian, Perpres tidak hanya memberikan kepastian mengenai hubungan kemitraan, tetapi juga menjadi dasar untuk memperluas akses pengemudi ojol terhadap berbagai program pemberdayaan usaha mikro.(*)
Editor: Muhammad Furqon
