Status Gunung Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang Mendekat dalam Radius 5 Kilometer

img
Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) meningkat hingga statusnya naik dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melarang aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Kenaikan status tersebut berlaku sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB berdasarkan hasil analisis dan evaluasi aktivitas vulkanik terkini.

Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, mengatakan peningkatan status itu didasarkan pada perkembangan aktivitas erupsi dan hasil pemantauan kegempaan Gunung Anak Krakatau.

Pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik. Tinggi kolom erupsi tidak teramati.

“Pengukuran aktivitas vulkanik melalui Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi dengan energi relatif rendah,” kata Aswarodi, Sabtu (10/10/2026).

Data tiltmeter Stasiun Tanjung pada periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 juga menunjukkan pola fluktuatif, dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Sementara itu, berdasarkan pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu pukul 07.00 WIB, belum terdeteksi dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.

Meski demikian, BPBD meminta masyarakat tetap mengutamakan keselamatan. Selain larangan memasuki radius 5 kilometer dari pusat erupsi, masyarakat dan wisatawan diminta mewaspadai potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder akibat kontak material lava bersuhu tinggi dengan air laut atau air hujan.

Aswarodi juga mengimbau masyarakat menyiapkan masker jika terjadi erupsi berkepanjangan, terutama ketika aktivitas erupsi masih berlangsung dan paparan abu vulkanik berpotensi terjadi.

“Masyarakat diimbau agar tidak panik dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi atau hoaks,” ujarnya.

BPBD meminta masyarakat merujuk informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau kepada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta mengikuti pembaruan dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

Masyarakat juga diminta mematuhi arahan instansi berwenang dan tidak melakukan aktivitas di zona terlarang selama status Gunung Anak Krakatau berada pada Level III (Siaga).(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos