MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah menyiapkan akses lebih luas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pengusaha lokal untuk terlibat dalam pengelolaan sektor pertambangan.
Kebijakan tersebut mencakup pemberian izin usaha pertambangan tanpa tender bagi kelompok tertentu, legalisasi sumur minyak rakyat, hingga kewajiban melibatkan kontraktor lokal.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah telah menerbitkan empat kebijakan untuk memperluas kesempatan pelaku usaha lokal di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Saya sudah bikin empat aturan untuk berpihak kepada UMKM,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Empat kebijakan itu meliputi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada UMKM dan koperasi, legalisasi sumur minyak rakyat, pelibatan kontraktor lokal oleh pemegang IUP, serta prioritas persetujuan kuota produksi melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Bahlil mengatakan, kebijakan pemberian IUP bagi UMKM dan koperasi berangkat dari persoalan akses masyarakat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.
Ia menilai, kepemilikan izin pertambangan di sejumlah daerah, mulai dari Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Maluku hingga Papua, masih didominasi pengusaha dari Jakarta. Sementara itu, masyarakat setempat dinilai belum memiliki kesempatan yang sebanding untuk mengelola potensi tambang di daerah mereka.
“Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujar Bahlil.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi itu memberikan prioritas IUP kepada koperasi dan UMKM tanpa melalui mekanisme tender.
Selain sektor pertambangan mineral dan batubara, pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak rakyat melalui skema legal. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“Semua sumur rakyat yang tadinya nggak ada izin, kita kasih izin. Biarkanlah orang daerah itu juga punya hak untuk mengelola di kampung halamannya,” kata Bahlil.
Kebijakan berikutnya diarahkan untuk memperbesar keterlibatan perusahaan lokal dalam jasa pertambangan. Melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026, pemerintah mengatur pedoman teknis penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan terafiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Bahlil mengatakan, pemegang IUP didorong memberikan pekerjaan kepada kontraktor lokal agar kegiatan pertambangan turut menggerakkan perekonomian masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Untuk perusahaan yang punya IUP, kontraktornya tidak boleh terafiliasi (perusahaan pemegang IUP). Kasih orang daerah untuk dia kerjakan,” ujarnya.
Adapun kebijakan keempat berkaitan dengan persetujuan kuota produksi melalui revisi RKAB. Dalam kebijakan ini, Bahlil menyatakan perusahaan dengan kuota produksi relatif kecil menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan memperoleh persetujuan.
“Yang cuma 300 ribu, 200 ribu, atau 1 juta (ton), aku bilang kasihlah. Mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi,” kata dia.
Bahlil berharap, berbagai kebijakan tersebut dapat memperluas pemerataan kesempatan usaha di sektor ESDM. Dengan akses terhadap izin, kegiatan produksi, dan pekerjaan jasa pertambangan yang lebih terbuka, pengusaha lokal diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan sumber daya alam.(*)
Editor: Muhammad Furqon
