MOMENTUM, Gunungsugih--Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait wacana pengkajian ulang sistem kenaikan kelas siswa. Namun, penerapannya di daerah masih menunggu regulasi resmi beserta petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Nur Rohman, mengatakan pihaknya tidak akan mengubah mekanisme kenaikan kelas hanya berdasarkan wacana yang berkembang. Penyesuaian kebijakan baru akan dilakukan apabila pemerintah pusat telah menetapkan aturan resmi.
Wacana tersebut mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan rencana mengkaji kembali sistem kenaikan kelas otomatis, termasuk kemungkinan siswa tidak naik kelas apabila belum memenuhi capaian pembelajaran yang ditetapkan. Kebijakan itu berpotensi diterapkan mulai tahun ajaran 2027.
“Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa yang digulirkan oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi efektivitas sistem kenaikan kelas otomatis yang berjalan selama ini,” kata Nur Rohman, Selasa (13/10/2026).
Menurut dia, pembahasan tersebut dapat menjadi kesempatan untuk mengevaluasi sistem penilaian pendidikan agar capaian belajar siswa menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kenaikan kelas.
Meski demikian, Nur Rohman menilai penerapan kebijakan tersebut perlu didukung kajian yang matang. Evaluasi tidak cukup hanya berorientasi pada keputusan siswa naik atau tidak naik kelas, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas proses pembelajaran dan dukungan yang diberikan sekolah.
Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Disdikbud Lampung Tengah mendorong sekolah memperkuat pendampingan bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui deteksi dini terhadap ketertinggalan capaian pembelajaran, pemberian bimbingan tambahan, hingga program remedial sesuai kebutuhan siswa.
“Dengan demikian, persoalan siswa yang belum mencapai kompetensi pembelajaran tidak hanya disikapi melalui keputusan naik atau tidak naik kelas, tetapi juga melalui upaya perbaikan proses belajar secara terarah,” ujarnya.
Sekolah, lanjut Nur Rohman, perlu mengidentifikasi hambatan belajar sejak dini agar guru dapat menentukan bentuk pendampingan yang tepat. Dengan begitu, siswa memperoleh kesempatan memperbaiki kemampuan akademik sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.
Selain memperkuat proses pembelajaran, Disdikbud Lampung Tengah juga memandang perlu adanya persiapan di tingkat satuan pendidikan apabila kebijakan baru benar-benar diberlakukan.
Persiapan itu meliputi pemetaan kesiapan sekolah, kapasitas ruang kelas, ketersediaan guru, serta komunikasi dengan kepala sekolah, pengawas, tenaga pendidik, dan komite sekolah.
Menurut Nur Rohman, langkah tersebut penting agar perubahan kebijakan dapat dipahami dengan baik oleh seluruh pihak dan tidak memicu kesalahpahaman maupun kekhawatiran berlebihan di kalangan orang tua siswa.
Ia menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas selama ini mengacu pada ketentuan penilaian pendidikan yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, dengan mekanisme yang ditetapkan satuan pendidikan sesuai ketentuan.
Karena itu, Disdikbud Lampung Tengah akan tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku sembari mengikuti perkembangan pembahasan kebijakan di tingkat pusat.
Nur Rohman berharap, apabila aturan baru diterapkan, pelaksanaannya tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi siswa, didukung penilaian yang objektif serta pendampingan belajar yang memadai.
“Dengan begitu, kebijakan kenaikan kelas tidak sekadar menjadi persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan untuk berkembang,” pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
