Menteri KKP: Ekspor Benih Lobster Dihentikan Selamanya

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Jakarta--Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah tidak akan membuka kembali ekspor benih bening lobster (BBL). Pemerintah memilih mengembangkan budi daya di dalam negeri agar nilai ekonomi komoditas tersebut dapat dinikmati Indonesia.

“Selamanya tetap setop, iya,” kata Trenggono setelah meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin.

Menurut Trenggono, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 sebagai dasar pembentukan satgas untuk memberantas pengeluaran benih lobster secara ilegal.

Melalui kebijakan itu, penangkapan BBL diperuntukkan bagi kegiatan budi daya berdasarkan kuota, sedangkan pembesarannya dilakukan di wilayah Indonesia.

Adapun lobster hasil budi daya berukuran minimal 50 gram masih dapat dikeluarkan ke luar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dokumen keterangan asal lobster.

Trenggono menegaskan pemerintah ingin mengembangkan rantai usaha lobster di dalam negeri, bukan sekadar menjadikan Indonesia pemasok benih bagi industri budi daya negara lain.

“Kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk ketemu sama kita,” ujarnya.

Indonesia diperkirakan memiliki potensi BBL sekitar 500 juta ekor per tahun. Namun, pengembangan budi daya masih menjadi pekerjaan yang perlu diperkuat agar potensi tersebut menghasilkan nilai ekonomi lebih besar.

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP 2025–2029, pemerintah menargetkan produksi lobster budi daya mencapai 1.100 ton pada 2026. Produksi pada 2024 tercatat 481 ton, naik dari 437 ton pada 2023.

KKP juga melaporkan hasil percontohan budi daya lobster di Batam, Kepulauan Riau, sebanyak 339,5 kilogram telah dipasarkan ke Singapura pada September 2026. Hasil tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa lobster hasil pembesaran di dalam negeri dapat menembus pasar ekspor.

Di sisi lain, pemerintah memperkuat penindakan terhadap penyelundupan BBL yang masih terjadi. Satgas P2BBL dibentuk dengan melibatkan sejumlah kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk mencegah pengeluaran benih lobster secara ilegal.

“Penegakan hukum yang utama. Yang utama penegakan hukum dulu supaya yang ilegal-ilegal bisa disetop,” kata Trenggono.

Ia mengungkapkan, upaya menjalin kerja sama bilateral dengan negara tetangga selama sekitar dua tahun sebelumnya belum berhasil menghentikan penyelundupan.

Pemerintah, kata dia, tetap terbuka membahas kerja sama antarpemerintah apabila negara yang membutuhkan BBL mengajukan pembicaraan melalui mekanisme yang sah. Namun, untuk saat ini, KKP akan memprioritaskan penanganan di dalam negeri.

“Kita sementara belum mau komunikasi, nanti saja. Kita fokus di dalam dulu deh,” ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos