MOMENTUM, Jakarta--Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi, termasuk jamaah umrah, meningkatkan kewaspadaan menyusul perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha mengatakan WNI perlu menghindari lokasi rawan, membatasi kegiatan yang tidak mendesak, serta mengikuti arahan otoritas setempat untuk menjaga keselamatan.
“Kami mengimbau WNI di Arab Saudi, termasuk jamaah umrah, untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan. Hindari lokasi rawan, patuhi aturan yang berlaku, serta ikuti arahan otoritas setempat,” kata Ichsan di Jakarta, Senin (12-10-2026).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi resmi perlu menjadi acuan dalam menentukan aktivitas maupun rencana perjalanan selama berada di Arab Saudi.
Bagi jamaah yang masih menjalankan ibadah umrah di Arab Saudi, Kemenhaj meminta mereka terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Jamaah juga diminta memantau informasi perjalanan dan mematuhi petunjuk keselamatan dari otoritas setempat.
Penyelenggara perjalanan umrah diharapkan memastikan kondisi jamaah tetap terpantau serta memberikan pembaruan informasi apabila terdapat perubahan situasi yang memengaruhi perjalanan.
Sementara itu, jamaah yang belum berangkat diminta memastikan jadwal dan status penerbangan melalui penyelenggara perjalanan maupun sumber resmi. Mereka juga diimbau tidak mengambil keputusan berdasarkan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami meminta jamaah yang belum berangkat untuk terus berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan dan memastikan informasi keberangkatan melalui sumber resmi,” ujar Ichsan.
Kemenhaj menegaskan keselamatan jamaah dan WNI harus menjadi prioritas selama situasi keamanan kawasan Timur Tengah masih berkembang. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan mengikuti perkembangan informasi dari sumber yang dapat dipercaya.(*)
Editor: Muhammad Furqon
