MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat langkah pengendalian inflasi daerah dan menjaga stabilitas harga pangan guna melindungi daya beli masyarakat serta mendukung swasembada pangan berkelanjutan. Langkah strategis ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Lampung pada Senin, 12 Oktober 2026.
Rapat koordinasi tingkat nasional tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta dihadiri oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti. Pertemuan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE mengenai pengelolaan sarana dan prasarana serta ketenagaan penyuluhan pertanian.
Langkah cepat Pemprov Lampung ini diambil menyusul catatan BPS mengenai kenaikan Indeks Perkembangan Harga di Lampung sebesar 1,06 persen pada minggu kedua Oktober 2026, yang terutama didorong oleh komoditas cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras. Secara nasional, inflasi tahunan September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen. Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama karena kenaikan harga barang dan jasa berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Kondisi pasar kian menjadi perhatian setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyoroti adanya anomali pasar ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi. Mentan menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dapat merugikan petani maupun konsumen. Ia menyatakan bahwa kondisi tersebut perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan secara sehat dan tidak merugikan salah satu pihak, serta meminta penguatan koordinasi lintas sektor termasuk dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Menteri Pertanian juga menekankan pentingnya pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian yang mengalami kerusakan agar dapat kembali mendukung kegiatan pendampingan petani. Menanggapi berbagai arahan tersebut, Pemprov Lampung bersama pemerintah kabupaten dan kota siap menjalankan intervensi pasar melalui operasi pasar, pemanfaatan stok Perum Bulog, penguatan distribusi, serta alokasi dukungan anggaran operasional dan pemeliharaan aset penyuluhan guna memastikan ketersediaan pangan strategis tetap aman hingga akhir tahun 2026.
Editor: Agus Setyawan
