MOMENTUM, Gedongtataan--Pemkab Pesawaran menegaskan hiburan organ tunggal hanya boleh berlangsung, mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB. Ketentuan itu ditegaskan dalam sosialisasi Peraturan Bupati Pesawaran Nomor: 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal di aula kantor pemkab setempat, Senin (12-10-2026).
Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian mengatakan, aturan tersebut bukan untuk melarang hiburan masyarakat. Namun, memastikan kegiatan tetap berjalan tanpa mengganggu ketenteraman warga.
Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat, sekaligus menggerakkan ekonomi pelaku usaha, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil.
“Keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga tetap harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Karena itu, bupati meminta penyelenggara mematuhi batas waktu operasional, memenuhi persyaratan perizinan, serta menjaga ketertiban.
Kegiatan hiburan juga tidak boleh mengganggu ibadah, proses belajar anak-anak, maupun waktu istirahat warga.
Nanda turut mengingatkan potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan gangguan keamanan. Karena itu, penyelenggara, pemilik organ tunggal, aparat desa, dan masyarakat diminta bersama-sama mencegah masuknya minuman keras ke lokasi hiburan.
“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga pemilik organ tunggal, harus bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Ekonomi masyarakat tetap berjalan, keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” terangnya.
Hal senada disampaikan Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha. Dia menegaskan, penyelenggaraan hiburan harus mematuhi aturan dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kapolres menyebut, sesuai Perbup Pesawaran Nomor: 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.
Kapolres juga meminta penyelenggara mengurus izin keramaian sebelum acara dan berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta kepolisian.
Dia menegaskan, lokasi hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun tindak pidana lainnya.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Jika imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegasnya. (**)
Editor: Munizar
