Pesawaran Siapkan Kerahkan Satpol PP ke SPBU

img
Antrean kendaraan untuk mendapatkan BBM bersubsidi (Foto: ist)

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemkab Pesawaran menyiapkan 561 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Namun, pelaksanaan pengawasan masih menunggu instruksi resmi.

Kebijakan pengawasan tersebut menyusul aturan baru Pemprov Lampung, untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Satpol PP Pesawaran Visky Firdous mengatakan, pihaknya belum menerima surat atau instruksi resmi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut, meskipun Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah menyampaikannya.

“Surat atau instruksinya belum kami terima. Biasanya instruksi gubernur disampaikan kepada bupati, kemudian diteruskan kepada kami. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” kata Visky, Selasa (13-10-2026).

Dia menegaskan, Satpol PP siap menjalankan pengawasan setelah menerima arahan kepala daerah. Personel akan dikerahkan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang ditetapkan.

Menurut Visky, keterlibatan Satpol PP difokuskan pada pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. Terkait penindakan terhadap pelanggaran, itu di luar kewenangan Satpol PP  dan akan diserahkan kepada instansi berwenang.

“Kami siap melaksanakan perintah. Untuk pengawasan, kami bisa membantu mengurangi potensi penyalahgunaan. Namun, penindakan pelanggaran yang bukan kewenangan kami harus ditangani pihak yang berwenang,” terangnya.

Visky menyebutkan, 561 personel Satpol PP Pesawaran saat ini tersebar di sejumlah kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit pengamanan di beberapa lokasi dan rumah dinas pejabat.

Dengan jumlah tersebut, dia memperkirakan personel yang tersedia cukup untuk mendukung pengawasan SPBU di Pesawaran. Meski demikian, pembagian personel tetap akan disesuaikan dengan kebutuhan dan arahan resmi.

“Insya Allah cukup. SPBU di Pesawaran juga tidak terlalu banyak. Namun, kami tetap menunggu arahan dan mekanisme lebih lanjut agar pelaksanaannya sesuai ketentuan,” katanya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos