MOMENTUM, Jakarta -- Pemerintah membuka akses pengelolaan sumber daya energi bagi masyarakat melalui legalisasi sumur minyak rakyat dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa tender bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan sejumlah sumur minyak rakyat di Sumatera dan Jawa sudah mulai berproduksi setelah memperoleh izin. Pemerintah juga telah menerbitkan izin pengelolaan sumur rakyat di Aceh.
“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Bahlil, legalisasi tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sekitar 45 ribu sumur minyak yang selama ini banyak diusahakan secara turun-temurun tanpa izin resmi. Selain memberikan kepastian usaha, kebijakan itu diharapkan meningkatkan produksi minyak nasional.
Dalam skema kerja sama yang diterapkan, pengelolaan sumur minyak rakyat melibatkan PT Pertamina dan Medco. Minyak yang dihasilkan dibeli Pertamina dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Selain membuka legalitas pengelolaan sumur minyak, pemerintah memberikan kesempatan kepada UMKM dan koperasi untuk memperoleh IUP tanpa melalui tender.
Bahlil mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses masyarakat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam. Selama ini, menurut dia, kepemilikan izin pertambangan di sejumlah wilayah masih didominasi pengusaha dari Jakarta.
“Kalau model kayak begini, sampai ayam tumbuh gigi pun orang daerah nggak akan pernah mendapatkan akses yang sama dengan teman-teman di Jakarta,” ujarnya.
Pemberian IUP tanpa tender diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara itu, legalisasi sumur minyak rakyat mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui kedua kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperluas partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam sekaligus mendorong peningkatan produksi energi nasional.(*)
Editor: Muhammad Furqon
