Vonis Enam Tahun Ansori Dinilai Cederai Keadilan, TMX Motorsport Lampung Kecewa

img
Keluarga besar TMX Motorsport Lampung./ist

MOMENTUM, Tulangbawang--Kekecewaan mendalam atas putusan kasus pembunuhan Fajar Aries Saputra disuarakan oleh keluarga besar TMX Motorsport Lampung.

Komunitas yang memiliki ikatan persaudaraan erat dengan almarhum tersebut menyayangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Ansori, yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.

Pendiri TMX Motorsport Lampung, Arie Anggara menegaskan bahwa almarhum Fajar bukan sekadar bagian dari lingkungan pertemanan, melainkan juga bagian dari keluarga besar TMX Motorsport yang memiliki ikatan kebersamaan dan persaudaraan.

“Almarhum Fajar adalah bagian dari keluarga besar kami. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga inti, tetapi juga bagi kami yang selama ini mengenal dan menjadi bagian dari perjalanan hidupnya,” ujar Ari, Rabu (14-10-2026).

Menurut Arie, pihaknya menghormati proses dan kewenangan lembaga peradilan. Namun, penghormatan terhadap proses hukum tidak menghilangkan hak keluarga korban untuk menyampaikan kekecewaan serta mempertanyakan pertimbangan di balik putusan yang dijatuhkan.

Vonis enam tahun penjara terhadap Ansori menjadi perhatian keluarga korban, terlebih setelah terdakwa Jaili dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa tersebut sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Perbedaan vonis itu menimbulkan pertanyaan di kalangan keluarga mengenai pertimbangan hukum dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kami berharap setiap putusan benar-benar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, serta dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarga yang ditinggalkan. Bagi kami, ini bukan semata-mata soal lamanya hukuman, melainkan tentang bagaimana rasa keadilan dapat dirasakan oleh keluarga korban,” tegas Ari.

Sebelumnya, keluarga Fajar Aries Saputra menyampaikan kekecewaan atas putusan enam tahun penjara terhadap Ansori. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut sembilan tahun penjara.

Atas jomplangnya hukuman tersebut, keluarga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi III DPR RI guna meminta perhatian serta penelaahan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, agar seluruh upaya yang tersedia dalam sistem hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi TMX Motorsport Lampung, kepergian Fajar merupakan kehilangan yang tidak mudah diterima. Ari berharap suara keluarga korban dapat didengar secara proporsional dan mendapat perhatian dari pihak-pihak berwenang.

“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berlalu begitu saja tanpa kejelasan yang dapat dipahami oleh keluarga. Fajar adalah saudara kami. Kami berharap ada penjelasan yang terang, proses yang transparan, dan penegakan hukum yang mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga yang kehilangan orang tercinta,” ungkapnya.

Peristiwa yang merenggut nyawa Fajar Aries Saputra terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026, sekitar pukul 08.10 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Keluarga korban bersama pihak-pihak yang turut merasakan kehilangan berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan dan kepastian, serta menegaskan bahwa almarhum Fajar Aries Saputra akan selalu menjadi bagian dari keluarga besar mereka.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos