Seleksi Pejabat Lampung Utara Disorot, Dasar Pengangkatan Dipertanyakan

img
Fitra Zuli Taufan Jasa, akademisi UIN Raden Intan Lampung. Foto: Ist.

MOMENTUM, Kotabumi -- Polemik hasil seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara perlu dijelaskan dari sisi prosedur, objektivitas penilaian, dan kepastian hukum, bukan sekadar melihat pejabat yang akhirnya dilantik.

Praktisi sekaligus akademisi UIN Raden Intan Lampung, Fitra Zuli Taufan Jasa, mengatakan pengisian jabatan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Kewenangan kepala daerah dalam menentukan pejabat terpilih tetap harus mengacu pada mekanisme seleksi dan prinsip sistem merit.

“Yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya siapa yang dilantik, tetapi juga bagaimana proses hukum dan administrasi yang mengantarkan seseorang sampai pada jabatan tersebut,” kata Fitra, Kamis (15/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi sorotan terhadap hasil seleksi terbuka JPTP Lampung Utara yang berujung pada pelantikan sembilan dari 10 pejabat eselon II. Sementara itu, penetapan tiga besar peserta dan mekanisme pengangkatan pejabat masih dipertanyakan.

Fitra merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menempatkan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN. Menurutnya, pengisian JPT harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas.

Karena itu, kewenangan bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan pejabat terpilih tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

“Kewenangan kepala daerah bukanlah kewenangan absolut. Setiap keputusan tetap harus tunduk pada prinsip legalitas, prosedur yang benar, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Fitra juga menyoroti Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur pengumuman hasil seleksi pada setiap tahapan dan nilai peserta berdasarkan peringkat, dengan pengecualian untuk nilai pada tahapan akhir.

Menurutnya, tidak ditemukannya dokumen penetapan tiga besar di ruang publik belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut dapat menjadi alasan bagi publik untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan seleksi.

“Tidak ditemukannya dokumen tiga besar di ruang publik memang belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seleksi tersebut melanggar hukum,” katanya.

Ia menilai pemerintah daerah dan panitia seleksi perlu menjelaskan mekanisme penetapan tiga calon terbaik, pengumuman hasil setiap tahapan, serta pemenuhan dokumen dan persetujuan administratif yang menjadi persyaratan pengangkatan pejabat.

Fitra mengingatkan, transparansi harus dibedakan dari kewajiban membuka seluruh dokumen penilaian. Informasi yang dapat disampaikan kepada publik tetap perlu mempertimbangkan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

“Tidak semua informasi dapat ditutup hanya karena dianggap sebagai dokumen internal, tetapi tidak semua dokumen penilaian juga otomatis wajib dibuka tanpa mempertimbangkan pengecualian yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat menjelaskan legalitas dan alur seleksi tanpa membuka informasi yang dilindungi peraturan perundang-undangan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur yang bersifat material, persoalan tersebut dapat dimintakan pemeriksaan administratif kepada instansi berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Fitra juga mengaitkan persoalan itu dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan larangan penyalahgunaan kewenangan.

Ia mengingatkan, seleksi terbuka seharusnya menjadi instrumen untuk memperoleh pejabat yang kompeten. Karena itu, proses yang tidak disertai penjelasan memadai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap hasil seleksi.

“Jangan sampai sistem seleksi yang seharusnya menjadi instrumen untuk mendapatkan pejabat terbaik justru kehilangan kepercayaan publik karena kurangnya penjelasan mengenai proses dan dasar pengambilan keputusan,” katanya.

Fitra menegaskan, legitimasi keputusan pemerintahan tidak cukup hanya bersumber dari kewenangan pejabat yang menetapkannya. Prosedur dan substansi keputusan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, keputusan pejabat pemerintahan tidak cukup hanya memiliki legitimasi kewenangan, tetapi juga harus memiliki legitimasi prosedural dan substantif,” ujarnya.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos