Terjepit Angka Desil

img
Leonora M.M Guteres

KITA tentu sepakat bahwa anak dari keluarga kurang mampu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan tinggi. Kondisi ekonomi orang tua tidak semestinya menjadi penentu apakah seorang anak bisa melanjutkan kuliah atau tidak.

Itulah salah satu tujuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, program yang diluncurkan pada 2020 sebagai pengembangan dari Bidikmisi. Sasarannya jelas, yakni memperluas akses pendidikan tinggi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Namun, dalam pelaksanaannya, persoalan data masih menjadi kendala. Sejumlah calon mahasiswa terkendala pengajuan KIP Kuliah karena posisi desil kesejahteraan mereka tidak sesuai dengan persyaratan, meskipun kondisi ekonomi keluarga di lapangan menunjukkan keadaan yang berbeda.

Ketika Data Tak Sepenuhnya Mewakili Kenyataan

Selama beberapa bulan terakhir, kami membantu menginput data calon penerima KIP Kuliah dari berbagai kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam proses tersebut, persoalan desil berulang kali muncul. Sejumlah calon mahasiswa tercatat pada kelompok desil 5 ke atas, padahal kondisi ekonomi keluarganya tergolong sulit.

Ada anak petani yang orang tuanya tidak memiliki penghasilan tetap. Pendapatan mereka bergantung pada musim dan hasil panen. Ketika panen gagal, pemasukan keluarga ikut terganggu. Ada pula anak yatim yang harus berjuang melanjutkan pendidikan setelah kehilangan orang tua.

Bagi keluarga seperti ini, memenuhi kebutuhan sehari-hari saja tidak selalu mudah. Biaya pendidikan tinggi tentu menjadi beban tambahan yang berat. Sayangnya, kondisi ekonomi yang dinamis dan beragam itu tidak selalu tergambar secara utuh dalam data administratif.

Desil merupakan pengelompokan kesejahteraan relatif yang digunakan untuk membantu menentukan sasaran program. Data tersebut penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Namun, posisi desil tidak serta-merta menggambarkan seluruh kemampuan sebuah keluarga membiayai pendidikan.

Di sinilah persoalannya. Data tidak boleh diabaikan, tetapi juga tidak semestinya dianggap selalu mencerminkan kondisi terkini setiap keluarga. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, harus tersedia ruang untuk memeriksa kembali keadaan calon penerima.

Masalahnya, calon mahasiswa tidak bisa mengubah data secara langsung. Mereka harus mengikuti mekanisme pemutakhiran melalui instansi berwenang, yang melibatkan pemeriksaan, verifikasi, dan tahapan administrasi lainnya.

Proses itu membutuhkan waktu, sementara pengajuan KIP Kuliah memiliki tenggat tersendiri.

Bayangkan seorang calon mahasiswa baru mengetahui bahwa dirinya terkendala desil ketika mengajukan KIP Kuliah. Ia berusaha memperbaiki data, tetapi proses pemutakhiran belum selesai saat pendaftaran ditutup.

Kesempatan memperoleh bantuan pun terancam hilang. Kondisi ekonomi keluarganya tidak serta-merta berubah menjadi lebih baik. Ia masih membutuhkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan. Yang belum selesai justru urusan administrasinya.

Bagi keluarga mampu, biaya kuliah mungkin masih bisa diupayakan melalui sumber lain. Sebaliknya, bagi keluarga kurang mampu, pilihan yang tersedia jauh lebih terbatas. Bantuan pendidikan bisa menentukan apakah seorang anak dapat melanjutkan kuliah atau terpaksa menunda cita-citanya.

Persoalan serupa juga mengemuka dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi beberapa waktu lalu. Sejumlah senator menyampaikan kendala yang dialami calon penerima bantuan. Kementerian memberikan masa tenggang untuk menunggu perubahan data, tetapi tambahan waktu belum tentu menyelesaikan masalah jika proses pemutakhiran belum rampung.

Kita perlu memahami bahwa pemutakhiran data bukan pekerjaan yang selesai hanya dengan menekan satu tombol. Kondisi keluarga harus diperiksa, data diverifikasi, dan hasilnya diproses melalui mekanisme yang berlaku. Persoalannya, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses tersebut belum tentu sejalan dengan jadwal pengajuan bantuan pendidikan.

Akibatnya, calon mahasiswa menghadapi dua tuntutan sekaligus: membuktikan bahwa keluarganya membutuhkan bantuan dan mengejar tenggat yang penyelesaiannya tidak sepenuhnya berada dalam kendali mereka.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan meminta masyarakat memperbarui data. Pemerintah juga perlu memastikan proses pemutakhiran memiliki waktu yang memadai dan terhubung dengan jadwal program bantuan pendidikan.

Komunikasi Antar-Lembaga yang Harus Berujung Solusi

Masalah ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin program bantuan pendidikan berjalan efektif jika proses pendataan dan jadwal pengajuannya tidak saling menyesuaikan?

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengelola pelaksanaan KIP Kuliah. Kementerian Sosial menangani pemutakhiran data sosial ekonomi melalui mekanisme yang berlaku. Badan Pusat Statistik (BPS) menjalankan fungsi statistik sesuai kewenangannya, sedangkan perguruan tinggi turut berperan dalam proses pengusulan dan verifikasi calon penerima.

Masing-masing lembaga memiliki tugas dan kewenangan. Namun, pembagian tugas bukan alasan untuk bekerja sendiri-sendiri. Kebijakan satu lembaga dapat memengaruhi proses di lembaga lain. Ketika hubungan antarlembaga tidak dikelola dengan baik, masyarakat justru menanggung akibatnya.

Dalam konteks ini, teori komunikasi Harold D. Lasswell dapat menjadi pijakan untuk memahami persoalan tersebut. Lasswell merumuskan komunikasi melalui lima unsur: who says what, in which channel, to whom, with what effect? (Lasswell, 1948, hlm. 37). Siapa menyampaikan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak seperti apa.

Rumusan itu tidak hanya membantu mengidentifikasi pengirim dan penerima pesan. Dalam konteks kebijakan KIP Kuliah, kelima unsur tersebut dapat digunakan untuk menilai apakah komunikasi antarlembaga benar-benar menghasilkan tindakan yang dibutuhkan masyarakat.

Pertama, siapa yang menyampaikan pesan. Lembaga yang mengatur jadwal bantuan dan instansi yang menangani pemutakhiran data perlu memahami tanggung jawab masing-masing sekaligus keterkaitan pekerjaan mereka. Tanpa pemahaman bersama, kebijakan yang ditetapkan berisiko tidak berjalan seirama.

Kedua, apa pesan yang disampaikan. Informasi tidak cukup berisi jadwal pendaftaran atau imbauan memperbarui data. Harus ada kejelasan mengenai tahapan verifikasi, perkiraan waktu penyelesaian, batas pengajuan, dan langkah yang dapat ditempuh jika pemutakhiran belum selesai. Informasi tersebut perlu menjadi dasar penyusunan kebijakan yang realistis.

Ketiga, melalui saluran apa komunikasi berlangsung. Surat resmi dan rapat koordinasi memang diperlukan, tetapi keduanya bukan tujuan akhir. Harus ada mekanisme tindak lanjut yang jelas. Ketika calon mahasiswa terkendala ketidaksesuaian data, perlu diketahui ke mana persoalan disampaikan, siapa yang menanganinya, dan bagaimana perkembangannya dipantau.

Keempat, kepada siapa pesan ditujukan. Komunikasi tidak cukup berlangsung di antara kementerian dan lembaga. Perguruan tinggi juga perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat membantu calon penerima. Mahasiswa harus mengetahui prosedur, dokumen yang diperlukan, dan langkah yang dapat ditempuh ketika data kesejahteraan keluarganya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kelima, apa dampaknya. Inilah ukuran yang paling menentukan. Keberhasilan komunikasi tidak cukup dinilai dari terlaksananya rapat atau terkirimnya surat. Hasilnya harus terlihat dalam pelaksanaan kebijakan. Apakah pemutakhiran data dapat diselesaikan tepat waktu? Apakah calon mahasiswa memperoleh kepastian? Apakah mereka yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang adil untuk mengajukan bantuan?

Kelima unsur tersebut menunjukkan bahwa persoalan KIP Kuliah bukan semata-mata kekurangan informasi. Hambatan juga dapat muncul akibat ketidaksinkronan jadwal, tindak lanjut yang tidak jelas, atau belum tersedianya mekanisme yang menghubungkan proses pemutakhiran data dengan pengajuan bantuan.

Di sinilah umpan balik menjadi penting. Temuan dari daerah harus sampai kepada pengambil kebijakan. Keluhan calon mahasiswa perlu dicatat, diperiksa, dan dijadikan bahan evaluasi. Tanpa umpan balik, setiap lembaga mungkin merasa telah menjalankan tugasnya, sementara masyarakat terus menghadapi kendala yang sama.

Karena itu, koordinasi harus menghasilkan kesepakatan konkret. Jadwal KIP Kuliah perlu mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data. Instansi pengelola data harus mengetahui kapan hasil pemutakhiran dibutuhkan, sedangkan penyelenggara program perlu memahami tahapan yang harus dilalui sebelum data dapat diperbarui.

Pemerintah juga perlu menyediakan mekanisme peninjauan bagi calon mahasiswa yang dapat menunjukkan ketidaksesuaian antara data dan kondisi ekonomi keluarganya. Peninjauan tetap harus mengikuti aturan dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Tujuannya bukan melonggarkan kriteria tanpa batas, melainkan memastikan bantuan menjangkau mereka yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Bagi calon mahasiswa yang proses pemutakhiran datanya belum selesai ketika pendaftaran ditutup, pemerintah perlu mengevaluasi kemungkinan pengajuan susulan atau penyesuaian jadwal sesuai ketentuan yang berlaku. Perpanjangan waktu harus disertai kepastian bahwa proses terkait dapat diselesaikan, bukan sekadar menambah hari tanpa memberikan solusi.

Keberhasilan KIP Kuliah juga tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan. Pemerintah perlu melihat siapa yang belum terjangkau dan apa penyebabnya. Evaluasi semacam ini penting agar perbaikan kebijakan didasarkan pada hambatan nyata yang dialami masyarakat.

Data tetap menjadi fondasi penting dalam penyaluran bantuan. Namun, data seharusnya membantu pemerintah memahami keadaan masyarakat, bukan menutup ruang untuk memeriksa kenyataan yang berbeda.

Di balik angka desil, ada anak petani, anak yatim, dan keluarga yang berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak meminta aturan diabaikan. Mereka hanya membutuhkan kesempatan yang adil untuk memenuhi persyaratan dan melanjutkan pendidikan.

Jika pendidikan hendak menjadi jalan untuk memperbaiki kehidupan, sistem bantuan harus mampu menjangkau mereka yang membutuhkan. Ketepatan data harus berjalan beriringan dengan koordinasi yang efektif dan mekanisme koreksi yang jelas.

Sebab, kesempatan seorang anak untuk kuliah tidak semestinya terhambat hanya karena proses administrasi yang belum selesai.(*)

Oleh: Leonora M.M Guteres - Mashasiswa Magister Ilmu Komunikasi Stikom Interstudi Jakarta 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos