MOMENTUM, Panaragan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) bersama Unit Reskrim Polsek Gunungagung menangkap seorang pria berinisial JH (37), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Tiyuh Gunungagung, Kecamatan Gunungterang, Tubaba.
JH, warga Tiyuh Terangmulya, Kecamatan Gunungterang, ditangkap di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Pancamulya, Tiyuh Pagardewa Sukamulya, Kecamatan Pagardewa, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (19/6/2026). Korban berinisial SO kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX warna oranye bernomor polisi B 5573 FCE dan satu unit telepon seluler Redmi A5.
Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi. Dari hasil penyelidikan, Tim URC Presisi bersama Unit Reskrim Polsek Gunungagung berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung mengamankannya," kata Juherdi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sepeda motor korban saat kejadian diparkir di dapur rumah, sedangkan telepon seluler sedang diisi daya di ruang tamu.
Saat ini, JH beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa maupun adanya pelaku lain.
Atas dugaan perbuatannya, JH dijerat Pasal 477 KUHP subsider Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.
Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
