Banggar DPRD Tanggamus Kawal Arah APBD 2027, Enam Rekomendasi Strategis Jadi Perhatian

img
Rapat paripurna DPRD Tanggamus dengan angenda penyampaian laporan hasil pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 < (Foto Humas DPRD)

MOMENTUM, Kotaangung--Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanggamus menyampaikan laporan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Kamis (29-10-2026).

Laporan yang disampaikan Ketua Banggar DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo itu menjadi bagian penting dalam proses penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Pembahasan dokumen perencanaan anggaran tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 29 Oktober hingga 2 November 2026. Proses tersebut melibatkan Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tanggamus.

Dalam laporannya, Agung menegaskan pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap alokasi anggaran diharapkan mampu mendukung program prioritas sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp1.569.189.174.750,50 atau sekitar Rp1,569 triliun.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1.649.153.427.255,50 atau sekitar Rp1,649 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp79.964.252.505.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp79,964 miliar. Melalui skema tersebut, sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun berkenaan ditargetkan nihil.

Selain menyepakati postur anggaran, Banggar DPRD juga memberikan enam catatan dan rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyempurnaan perencanaan APBD 2027.

Enam Rekomendasi Strategis untuk Pembangunan Daerah itu meliputi: Pinjaman PT SMI Harus Tepat Sasaran. Banggar menyoroti rencana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp100 miliar untuk mendukung pembangunan infrastruktur prioritas.

Rencana tersebut dinilai perlu didasarkan pada kajian menyeluruh, dari sisi kebutuhan pembangunan maupun kemampuan fiskal daerah.

Pemanfaatan dana pinjaman harus diarahkan pada pembangunan yang mendesak, memiliki manfaat luas, serta memberikan dampak terhadap peningkatan aksesibilitas, pelayanan dasar, dan daya saing daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhitungkan kemampuan membayar cicilan pinjaman agar tidak membebani keuangan daerah maupun mengganggu keberlanjutan program pembangunan.

Kedua: efisiensi anggaran dan penataan program

dalam pembahasan KUA-PPAS 2027, Banggar mencatat adanya penurunan anggaran sebesar Rp171.002.898.975 atau sekitar Rp171 miliar.

Menghadapi kondisi tersebut, seluruh perangkat daerah didorong melakukan penataan program dan kegiatan. Anggaran belanja rutin yang kurang mendesak, seperti alat tulis kantor, percetakan, dan kebutuhan administratif lainnya, diharapkan dapat dialihkan untuk membiayai program yang lebih prioritas.

Langkah efisiensi tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran tanpa mengurangi pagu total masing-masing perangkat daerah. Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat lebih optimal mendukung pelayanan publik dan pencapaian target pembangunan.

Ketiga: perencanaan dan penganggaran harus lebih cermat. Banggar juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kecermatan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran.

Analisis kebutuhan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal sehingga tidak terjadi penambahan anggaran secara mendadak melalui nota dinas.

Setiap program harus dirancang secara sistematis, terukur, transparan, dan akuntabel serta disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah.

Keempat: peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Di sektor kesehatan, DPRD mendorong pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kapasitas tenaga kesehatan, pelatihan, pemenuhan kebutuhan tenaga medis, serta peningkatan fasilitas Puskesmas dan RSUD.

Upaya tersebut penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, responsif, dan merata.

Kelima: optimalisasi pendapatan asli daerah. Penguatan kemandirian fiskal juga menjadi perhatian Banggar DPRD. Pemerintah daerah diminta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan, peningkatan pengawasan untuk mencegah kebocoran, perluasan basis pajak dan retribusi, serta pemanfaatan aset daerah secara produktif.

Selain itu, pengembangan sumber pendapatan baru melalui sektor pariwisata, pengelolaan kawasan strategis, dan kerja sama investasi perlu menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah.

Keenam: memperkuat pengawasan pelaksanaan APBD. Banggar turut menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. DPRD bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan memperkuat fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu sejalan dengan penekanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan ekspos di Kabupaten Tanggamus.

Melalui hasil pembahasan KUA-PPAS 2027, Banggar DPRD Tanggamus berharap seluruh catatan dan rekomendasi strategis tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kebijakan anggaran yang terarah, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Dengan perencanaan yang matang serta pengawasan yang kuat, APBD 2027 diharapkan tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan keuangan daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos