Harianmomentum.com--Kasus penipuan dengan modus penggandaan uang
kembali terjadi di Kota Bandarlampung.
Kali ini, pelakunya bernama Suwarno (42), warga Jalan Rasuna Said, Gang
Burung, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Tercatat, sebanyak tujuh korban dengan kerugian mencapai ratusan juta
rupiah tertipu Suwarno yang mengaku punya jin sakti yang mampu menggandakan
uang dari korban.
Hal itu dikatakan Kapolsek Telukbetung Utara, Kompol Suharto saat
diwawancarai awak media, Rabu, 4 Juli 2018.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani penyidikan
lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana aksinya,” kata Suharto.
Suharto menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara,
tersangka sudah melakukan penipuan terhadap tujuh orang, “Kerugian korban kalau ditotal mencapai
ratusan juta rupiah,” ujar Suharto.
Dalam aksinya, pelaku menipu korban dengan dalih memiliki jin sakti
yang dapat menggandakan uang. “Biasanya dia minta uang terlebih dulu kepada
korban. Alasannya untuk membeli perlengkapan berupa menyan dan lain-lain,”
jelasnya.
Saat diintrogasi petugas, tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu
mengaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran sakit hati pernah tertipu
dengan modus serupa.
“Dulu dia juga pernah ditipu. Tapi di Pulau Jawa kasusnya,” ucap
Suharto.
Kepada petugas tersangka juga mengatakan, korban yang hendak digandakan
uangnya harus menyerahkan uang terlebih dahulu, minimal sebesar Rp10 juta.
“Di depan mereka (korban) uang itu dimasukkan ke dalam kotak biskuit
yang sudah disimpan dalam kardus lalu dibungkus kain putih (kafan),” jelasnya.
Setelah tersangka berpura-pura membaca mantra didepan korban, uang yang
telah dibungkus kalin kafan tersebut diambil kembali oleh tersangka lalu
diserahkan ke korban. Namun, hanya Rp1 juta saja. Sementara yang Rp9 juta
diambil tersangka.
“Dia katakan kepada mereka (korbannya) untuk tidak membuka bungkusan
kain putih itu. Bila dibuka jin saya akan marah,” ungkapnya. (acw).
Editor: Harian Momentum