Polresta Bandarlampung Bekuk Pembobol Rumah Kosong

img
Tersangka Suryadi hanya dapat terbaring lantaran kakinya tertembus timah panas petugas./Agung CW

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membekuk pelaku pembobol rumah kosong setelah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum setempat.

 

Suryadi (32) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung. Dalam penangkapan tersebut, warga Jagabaya II, Wayhalim, Bandarlampung yang merupakan residivis kasus serupa itu dihadiahi timah panas petugas lantaran berusaha melarikan diri.

 

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta setempat, Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta setempat, Kamis (5/7).

 

Harto mengatakan, tersangka Suryadi ditangkap pada (Rabu 4/7) kurang-lebih pukul 16.00 WIB saat bersembunyi di wilayah Kelurahan Waylaga, Kecamatan Panjang.

 

“Penangkapan Suryadi merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan rekannya, Herman (28), yang diamankan tiga jam sebelumnya,” kata Harto di Mapolresta setempat.

 

Harto menjelaskan, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang rongsok itu sudah lama menjadi incaran anggotanya.

 

“Dia ini (tersangka Suryadi) dan rekannya (Herman) memang sudah kita incar. Karena sudah sering melakukan aksi pencurian atau pembobolan rumah kosong. Data di kita, dia sudah lima kali beraksi,” jelas Harto.

 

Harto mengungkapkan, bahwa kedua tersangka bukan hanya melakukan pencurian rumah kosong, melainkan kerap kali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

 

“Mereka ini juga sudah sering melakukan aksi curanmor dengan menggunakan kunci T,” ujar Harto.

 

Lebih lanjut Harto mengatakan, dalam penangkapannya, tersangka Suryadi sempat hendak melarikan diri.

 

“Kita beri tembakan peringatan sudah. Tapi tetap lari. Terpaksa kita tembak,” tuturnya.

 

Menurut Harto, Suryadi juga seorang residivis atas kasus yang sama dan ditahan di Lapas Way Hui selama satu tahun.

 

“Namun ternyata, kurungan penjara tersebut tidak membuat Suryadi jera. Dia kembali melakukan aksinya setelah bebas dari sel tahanan,” bebernya.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(acw)

 







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos