Harianmomentum.com--Aparat
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung membekuk pelaku pembobol rumah
kosong setelah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum setempat.
Suryadi (32) ditangkap anggota Satuan Reserse
Kriminal Polresta Bandarlampung. Dalam penangkapan tersebut, warga Jagabaya II,
Wayhalim, Bandarlampung yang merupakan residivis kasus serupa itu dihadiahi
timah panas petugas lantaran berusaha melarikan diri.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta
setempat, Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspos kasus tersebut di Mapolresta
setempat, Kamis (5/7).
Harto mengatakan, tersangka Suryadi ditangkap
pada (Rabu 4/7) kurang-lebih pukul 16.00 WIB saat bersembunyi di wilayah
Kelurahan Waylaga, Kecamatan Panjang.
“Penangkapan Suryadi merupakan hasil
pengembangan dari pemeriksaan rekannya, Herman (28), yang diamankan tiga jam
sebelumnya,” kata Harto di Mapolresta setempat.
Harto menjelaskan, pria yang sehari-hari
berprofesi sebagai tukang rongsok itu sudah lama menjadi incaran anggotanya.
“Dia ini (tersangka Suryadi) dan rekannya
(Herman) memang sudah kita incar. Karena sudah sering melakukan aksi pencurian atau
pembobolan rumah kosong. Data di kita, dia sudah lima kali beraksi,” jelas
Harto.
Harto mengungkapkan, bahwa kedua tersangka
bukan hanya melakukan pencurian rumah kosong, melainkan kerap kali melakukan
pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Mereka ini juga sudah sering melakukan aksi
curanmor dengan menggunakan kunci T,” ujar Harto.
Lebih lanjut Harto mengatakan, dalam
penangkapannya, tersangka Suryadi sempat hendak melarikan diri.
“Kita beri tembakan peringatan sudah. Tapi
tetap lari. Terpaksa kita tembak,” tuturnya.
Menurut Harto, Suryadi juga seorang residivis
atas kasus yang sama dan ditahan di Lapas Way Hui selama satu tahun.
“Namun ternyata, kurungan penjara tersebut
tidak membuat Suryadi jera. Dia kembali melakukan aksinya setelah bebas dari
sel tahanan,” bebernya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat
pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana
maksimal 7 tahun penjara.(acw)
Editor: Harian Momentum