Pelaku Pembuangan Limbah di Perairan Lampung Bisa Dipidana
- Pemerintahan
- 11 Sep 2023, 757 Views
MOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku pembuangan limbah di perairan Lampung bisa dikenakan sanksi pidana.Asalkan, pelaku pencemaran. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pelaku pembuangan limbah di perairan Lampung bisa dikenakan sanksi pidana.Asalkan, pelaku pencemaran. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung memastikan kualitas udara dalam kondisi baik.Kepala DLH Lampung. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung-- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menjual sejumlah aset, menuai kritikan dari berbagai. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pasien penderita sirosis (pengerasan) hati akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) C. . . .
READ MOREMOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka rekruitmen 7.130 PPPK (pegawai pemerintah dengan perja. . . .
READ MORE