Kuasa Hukum Terdakwa Marzuli Mundur

img
Debi Oktarian di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: Acw.

Harianmomentum.com--Debi Oktarian mengundurkan diri dari pengacara Marzuli, terdakwa kasus peredaran narkobita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda. Alasannya, Marzuli tidak jujur saat memberikan keterangan.

"Secara resmi kami telah mundur sebagai pengacara Marzuli," ujar Debi kepada harianmomentum.com di Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (22/10/2018).

Selain itu, Debi juga mundur sebagai pengacara Adi Setiawan (polisi), terdakwa yang telah mengirimkan sabu ke dalam Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

"Kami akan fokus membela Recal Oksa (sipir) saja. Karena menurut kami, hanya Recal yang berkata jujur di persidangan," jelasnya.

Debi menduga Marzuli hendak menyudutkan Recal di persidangan. "Ada indikasi bahwa Marzuli tidak senang dengan Recal," ujarnya.

Salah satu buktinya, sambung dia, yang dikatakan Marzuli di persidangan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ada.

"Dalam BAP tidak ada istilah Recal menerima atau mengambil sabu seberat tiga ons. Tapi dipersidangan si Marzuli mengatakan Recal mengambil sabu seberat tiga ons, itu tidak benar," bebernya.

Pengadilan Negeri Tanjungkaran menggelar sidang kasus peredaran narkotika di Lapas Kalianda. Ketiga tersangka; Marzuli; Adi dan Recal disidangkan secara bersamaan.

Pada awalnya, Debi Oktarian menjadi pengacara ketiga terdakwa. Namun kini Debi memutuskan hanya membela Recal, yang menurutnya menjadi korban dalam kasus tersebut. (acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos