PENGUMUMAN
PENDAFTARAN PESERTA CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILIHAN
KEPALA DAERAH TAHUN 2024
Nomor : ___/KP.01/K.LA-14/05/2024
Dalam rangka
pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Kota Bandar Lampung
berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 4
Tahun 2022, atas
kewenangan yang diberikan oleh
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri
sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan. Persyaratan calon anggota Panwaslu
Kecamatan adalah sebagai berikut :.
1)
Warga
Negara Indonesia;
2)
Pada saat
pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3)
Setia kepada
Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
4)
Tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5)
Mempunyai
integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6)
Berdomisili
di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda
Penduduk (KTP) Elektronik.
7)
Memiliki kemampuan
dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8)
Tidak pernah
menjadi anggota partai
politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9)
Tidak
pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan
daerah, dan dewan perwakilan rakyat
daerah, serta pasangan
calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
10)
Mampu
secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11)
Mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12)
Bersedia
bekerja penuh waktu;
13)
Berpendidikan paling
rendah sekolah menengah
atas atau sederajat;
14)
Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan
usaha milik negara/badan usaha
milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15)
Tidak
dalam ikatan perkawinan
dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16)
Mendapatkan
izin dari atasan langsung bagi Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
17)
Mengajukan
surat lamaran yang ditunjukan
kepada Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandar Lampung;
18)
Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19)
Pas foto
warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20)
Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah
tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21)
Daftar
Riwayat Hidup;
22)
Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani
dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23)
Surat
keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas
yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24)
Surat
izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25)
Surat
pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun
1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
- Tidak
pernah menjadi anggota partai politik atau
telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam
jangka waktu 5
(lima) tahun pada
saat mendaftar;
- Tidak
pernah menjadi anggota tim
kampanye salah satu pasangan calon presiden dan
wakil presiden, calon
anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
sekurang-kurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia
mengundurkan diri dari
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
- Tidak berada
dalam satu ikatan
perkawinan dengan sesama
penyelenggara Pemilihan;
- Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
- Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
26)
Pelamar
melampirkan keterangan atau bukti lain
yang mendukung kompetens pelamar
sebagai dasar penilaian
dalam seleksi administrasi.
27)
Formulir
berkas administrasi pendaftaran
calon anggota Panwaslu Kecamatan
dan keterangan lebih lanjut
dapat diperoleh di laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi,
media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kota Bandar Lampung;
28)
Dokumen
pendaftaran dapat dikirim
melalui pos kilat
atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Bandar Lampung
yang beralamat di Jl. Way Besai No.1,
Pahoman, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35228;
29)
Dokumen
persyaratan dibuat masing-masing rangkap
3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
30)
Waktu penerimaan
pendaftaran mulai tanggal
5 s/d 7 Mei 2024 pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat;
31)
Berkas pendaftaran melalui online dapat mengirimkan ke Alamat email: [email protected] dan wajib
menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan Ujian;
32)
Pendaftaran
dan seleksi tidak dipungut biaya.
BANDAR LAMPUNG, 2 MEI 2024
KELOMPOK
KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KECAMATAN
KOTA BANDAR LAMPUNG
1.
Nama
Ketua Pokja |
Juwita, S.H.,M.H |
…………………………… |
2.
Nama
Sekretaris Pokja |
Bintarawan, S.E |
…………………………… |
|
NIP. 197803261997031003 |
|

Editor: Harian Momentum