Terbukti Mencabuli Mahasiswinya, Oknum Dosen Unila Divonis 16 Bulan Penjara

img
Chandra Ertikanto (jas merah), Dosen Unila yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap mahasiswinya sendiri.// Dokumentasi

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 16 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Chandra Ertikanto (58).

Oknum dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila) itu terbukti bersalah telah melakukan pencabulan terhadap salah satu mahasiswinya, DS.

Hakim Ketua Nirmala Dewita didamping Hakim Anggota Salman Alfarisi dan Ismail Hidayat menyatakan terdakwa bersalah, melanggar pasal pasal 290 ayat (1) junto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbutan asusila.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, hakim sepakat menjatuhkan pidana selama satu tahun dan empat bulan penjara terhadap terdakwa Chandra Ertikanto," kata hakim ketua Nirmala Dewita dalam vonisnya, Senin (26/11).

Vonis terhadap warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Gunungterang, Bandarlampung itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus Dwi H yang sebelumnya menuntut dua tahun kurungan penjara.

Walau begitu, terkait putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa Chandra menyatakan menerimanya.

Diberitakan, dalam dakwaannya jaksa menjelaskan bahwa kejadian berawal pada 13 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Gedung L Lantai 3 (ruangan terdakwa). “Saat itu terdakwa mengambil sebuah proposal yang dipegang korban. Lalu lengan dan jari-jari terdakwa mengenai payudara kiri korban,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Selanjutnya pencabulan dilakukan terdakwa pada 29 November 2017 sekira pukul 14.00 WIB di Lantai I Degung L FKIP Unila. Saat itu korban hendak bimbingan dengan terdakwa. 

“Korban memberi proposal (skripsi) nya kepada terdakwa lalu terdakwa meletakkan proposal itu diatas paha korban. Lalu lengan terdakwa mengambil kembali proposal itu dan selanjutnya lengan kanannya diarahkan ke atas menuju payudara korban,” kata jaksa.

Tidak berhenti disitu. Pencabulan kembali terjadi saat bimbingan skripsi berikutnya pada 5 Desember 2017 sekira pukul 10.00 WIB di ruang kerja terdakwa. Saat itu terdakwa berkata kepada korban “Kamu janji dulu sama bapak ya”, lalu korban menjawab “Janji apa ya pak”. “Kamu janji jangan marah ya kalau bapak pegang-pengang,” begitu kata terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa.

Selanjutnya korban berkata kepada terdakwa. “Saya ini murid bapak, saya sudah anggap bapak orang tua saya sendiri,” kata korban. Mendengar jawaban itu, lantas terdakwa mengancam korban: “Kalau kamu tidak mau saya bantu ya sudah, tidak lulus kamu”. Lalu korban menjawab: “Jangan begitulah pak”.

Singkat cerita, saat itu terdakwa mendekati korban dan berdiri di belakang korban yang sedang duduk. “Lalu lengan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam ketiak korban selanjutnya memegang payudara korban,” kata jaksa.

Selanjutnya korban menggeser posisi duduknya sambil berusaha melepaskan lengan terdakwa darinya sambil berkata: “Sudah pak skripsinya”. Lalu terdakwa berkata: “Ya sudah kalau tidak mau dibantu”. 

“Selanjutnya korban keluar dari ruangan terdakwa. Saat itu terdakwa kembali meraba punggung korban sampai menekan tali BH korban,” kata jaksa.

Pada 24 April 2018 korban memberanikan diri melaporkan masalah itu ke Polda Lampung. Atas perbuatannya, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 281 ke-2 dan pasal 64 ayat (1) KUHP tentang asusila. (acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos