Kejati Lampung Bantah Terima Uang dari Terdakwa

img
Perseteruan antara kerabat terdakwa Hidir Alhab dengan jaksa usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Foto: acw

Harianmomentum.com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membantah bahwa pihaknya menerima sejumlah uang dari kerabat terdakwa Hidir Alhab, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan yang terlibat penyalahgunaan narkotika.

Plh Kasi Penkum Kejati setempat, Ardiansyah menegaskan bahwa pernyataan kerabat terdakwa yang mengatakan sempat memberi sejumlah uang kepada oknum di kejaksaan setempat tidaklah benar.

"Tidak ada jaksa yang menerima uang sebagaimana yang dikatan mereka. Itu perkataan tidak benar," kata Ardiansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com dikantornya, Selasa (27/11/2018).

Menurut dia, perkataan yang dilontarkan oleh kerabat terdakwa di ranah publik itu telah melanggar hukum.

"Ini ada sanksi pidananya. Karena nama instansi yang dipertaruhkan," jelasnya. Baca Juga:  Sidang Narkoba Ricuh

Saat ditanya apakah kejati setempat akan melaporkan yang bersangkutan ke pihak berwajib, Ardiansyah belum dapat memastikannya.

"Nanti kita lihat dulu lah perkembangannya. Kemarin kami juga sudah sempat berbincang-bincang dengan kerabat terdakwa," terangnya.

Dia menuturkan, dalam perbincangan tersebut kerabat terdakwa tak dapat membuktikan bahwa ada oknum jaksa di kejati srtempat yang sempat meminta ataupun menerima sejumlah uang.

"Saya tanya dengan siapa mereka pernah memberikan uang, berapa jumlahnya? Mereka tak bisa menjawab," tuturnya.

Terkait tuntutan 42 bulan penjara yang telah dibacakan oleh jaksa dipersidangan, menurut Ardiansyah itu sudah sewajarnya.

"Tuntutan itukan sudah melalui proses. Pertimbangan kami, karena terdakwa adalah seorang anggota dewan, seharusnya jadi panutan tapi malah terjerat narkoba," katanya.

Lagipula, sambung dia, tuntutan tersebut masih di bawah ambang batas maksimal penuntutan. 

"Pasal yang menjerat terdakwa 127 (pemakai), itukan maksimalnya empat tahun penjara. Sementara jaksa menuntut hukuman 3,5 tahun penjara, jadi wajar," jelasnya.

Sebelumnya, sidang kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Hidir Alhab, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waykanan berakhir ricuh.

Kericuhan terjadi usai digelarnya sidang tuntutan di ruang Chakra Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (26/11).

Kericuhan dipicu lantaran kerabat terdakwa Hidir Alhab tak terima dengan tuntutan 42 bulan penjara yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Nixon Andreas Lubis. Menurut mereka, tuntutan itu terlalu berat.

Pantauan harianmomentum.com di pengadilan setempat, usai sidang beberapa orang lelaki sempat mengancam jaksa Nikon Andreas Lubis. 

Selanjutnya kurang lebih empat orang lelaki (kerabat terdakwa) menunggu jaksa di depan ruang sidang. 

Setelah jaksa itu keluar, keempatnya menghampiri dan mengelilingi jaksa tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara keluarga terdakwa dengan sang jaksa.

Dalam perseteruan itu, kerabat terdakwa sempat mengungkapkan kekesalannya dengan mengatakan bahwa sang jaksa sempat meminta sejumlah uang. 

Namun, uang yang diberikan oleh keluarga dirasa tak sesuai. “Balikin duitnya,” kata keluarga terdakwa kepada sang jaksa.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos