Data Kependudukan Setengah Juta Lebih Warga Lampung Dinonaktifkan

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

Harianmomentum.com--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akhirnya menonaktifkan 537 ribu data kependudukan warga Lampung.

Hal itu sebagai tindak lanjut atas peringatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjendukcapil Kemendagri) yang akan menonaktifkan data kependudukan warga yang belum melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018.

“Sementara dinonaktifkan dulu data kependudukannya. Kalau yang bersangkutan melakukan perekaman, maka akses kependudukannya bisa diaktifkan lagi,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Lampung Achmad Saefullah kepada media, Senin (7-1-19).

Achmad mengatakan, jumlah 537 ribu warga tersebut, sudah berkurang dari data per November 2018 yaitu sebanyak 550 ribu.

Menurut Achmad, pihaknya terus melakukan upaya sosialisasi kepada warga yang belum melakukan perekaman yaitu melaksanakan program jemput bola ke titik yang diprioritaskan atau banyak pemilih pemula seperti pesantren, lapas, sekolah dan tempat keramaian.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengambil tindakan tegas kepada penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum juga melakukan perekaman data KTP elektronik atau e-KTP.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagrj Zudan Arif Fakrulloh memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018.

"Jika sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9) lalu. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos