Dua Warga Tanggamus Ditangkap Polisi di Pesisir Barat

img
Barang bukti penangkapan 2 tersangka kasus narkoba. Foto.Ist.

Harianmomentum.com-- Satuan Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua warga Kabupaten Tanggamus karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka itu,  Aan Setiawan, (25), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandarbegeri Semong, dan Fauzi (48), warga Pekon Tanjungkurung, Kecamatan Wonosobo. 

"Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda pada hari yang sama pada Rabu (9-1-19)," demikian informasi yang diterima harianmomentum.com, Kamis (10-1-19).

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi, menerangkan, Aan Setiawan djtangkap di Pasar Minggu, Pekon Negeriratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. 

Polisi juga menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merek Samsung.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Lintas Barat tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan, Pesisir Barat,  jajaran Satnarkoba Polres Lambar juga menangkap Fauzi. Dari tersangka ditemukan bungkus rokok berisi dua plastik klip yang berisi sabu, empat  plastik klip berisi 16 potongan ekstasi, dan 1 unit handphone Nokia.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lammpung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, terang Kasat Narkoba. (asn).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos