Kurir Sabu Asal Riau Terancam Hukuman Seumur Hidup

img
Terdakwa menjalani sidang. Foto. Acw.

Harianmometnum.com--Nia Apriani (23), warga Provinsi Riau, terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga terlibat kasus penyelundupan dua kilogram sabu-sabu.

Dalam dakwaan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (10-1-19), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menjerat Nia dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sabiin menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu 06 September 2018, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Saat itu terdakwa sedang berada di kontrakan rekannya, Irna (DPO) di Jalan Rajawali, Pekan Baru, Riau. Di kontrakan itu, Irna menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu-sabu ke wilayah Bandarlampung,” tuturnya.

Kemudian terdakwa menyetujui tawaran tersebut. “Selanjutnya Irna menghubungi Koko (DPO) untuk meminta barang yang akan diantarkan,” jelasnya.

Barang tersebut kemudian diberikan dengan cara disimpan dalam dua bungkus makanan ringan.

“Selanjutnya kduanya menghantarkan barang tersebut dengan tujuan Kota Bandarlampung,” ujarnya.

Saat keduanya sampai di Bandarlampung, Koko menelepon Irna.

“Koko mengatakan bahwa seseorang telah menunggu di depan salah satu bank yang berada di Jalan Kartini,” terangnya.

Selanjutnya, Irna meminta terdakwa menemui seseorang yang telah menunggu di bank yang dimaksud.

Saat terdakwa menunggu di bank tersebut, petugas kepolisian dari Polda Lampung yang telah mendapatkan informasi terkait transaksi narkoba segera menangkap terdakwa.

“Mendengar bahwa terdakwa ditangkap, Irna melarikan diri,” kata JPU.(acw).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos