Bobol Rumah Kepala Rutan, Tiga Pencuri Dibekuk di Tempat Hiburan

img
Ungkap kasus pencurian di Mapolsek Kotaagung Tanggamus.

Harianmomentum.com--Membobol dua rumah termasuk milik Kepala Rutan Kotaagung Kabupaten Tanggamus, tiga tersangka pelaku pencurian berhasil dibekuk saat berada di tempat hiburan bilyar Kelurahan Baros.

"Ketiganya dibekuk jajaran unit Reskrim Polsek Kotaagung Polres Tanggamus, Rabu (9-1-2019). Satu diantaranya masih di bawah umur," ujar Kapolsek Kotaagung AKP Syafri Lubis melalui Kanit Reskrim Aipda Ahmad Bahri, Jumat (11-1-2019).

Ketiga tersangka tersebut RS alias Putra (19), MR (14) dan IR (19) seluruhnya warga Kecamatan Kotaagung Tanggamus.

Penangkapan berdasarkan laporan Tri Junaidi (33), dengan lokasi kejadian di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung. Kemudian pelapor kedua Eldat Simondat (25) dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Kepala Rutan Kota Agung Heri A.Md. SH. MH di Jalan Ir Juanda Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung Tanggamus.

Dalam keterangannya di Mapolsek Kota Agung, Kanit menunjukan dua pelaku sebab seorangnya lagi masih dibawah umur itu menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu menjebol pintu rumah ketika korban sedang tertidur.

Lanjutnya, dari korban Tri Junaidi, kedua palaku menggasak uang tunai sebesar Rp500 ribu yang diletakan di laci meja, 1 buah box musik warna putih, 7 bungkus rokok dan 2 kotak korek gas senilai Rp. 1 juta. Kemudian di rumah Karutan, para pelaku mencuri 1 unit TV LED Samsung 32 inci, DVD Player Tanaka, Kamare Go Pro, Tabung Gas dan Stafol.

"Kerugian korban Tri Junaidi senilai Rp1 juta dan Kepala Rutan Kotaagung senilai Rp10 juta," jelasnya.

Kanit Reskrim mengatakan, kejadian di rumah pelapor Tri Junaidi dilakukan oleh RS dan MR yakni Jumat (7-1-2019) sekira pukul 03.00 Wib

"Untuk pencurian di rumah Kepala Rutan Kotaagung dilakukan pelaku RS dan IR pada Senin (5-3-2018)," ujarnya.

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti 1 unit TV, 1 musik box dan obeng diamankan di Polsek Kotaagung guna dilakukan proses lebih lanjut. Lantas barang-barang lain masih dalam pencarian.

"Para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara, terhadap 1 pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan sebab masih berumur di bawah 16 tahun," pungkasnya.

Sementara tersangka RS alias Putra mengakui dua kali pencurian itu namun hasil kejahatan dipergunakannya hanya untuk kebutuhan sehari-hari dan menyesali perbuatannya.

"Dipakai sehari-hari untuk jajan, sekarang menyesal," ucap dia. (jal)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos