Harianmomentum.com--DPRD Tanggamus menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah 2018, Senin (14-1-19).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, bersama Wakil Ketua I Rusli Shoheh dan Wakil Ketua II Aris Budianto. Dihadiri Bupati Tanggamus Dewi Handajani, Wabup A. M. Syafii, forkopimda, kepala OPD, dan camat.
Juru Bicara, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus, Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan, keenam ranperda tersebut merupakan program pembentukan perda pada 2018 lalu.
Keenam Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Ranperda tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market. Ini merupakan usulan DPRD Tanggamus.
Empat Ranperda lain, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan atau Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon. Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 10 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan. Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 5 tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan umum dan Ranperda tentang Pajak Parkir.
Ia menjelaskan, untuk perubahan perda, ada beberapa pasal yang disempurnakan dan tata cara teknis penulisan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Tanggamus Dewi Handajani dalam yang diwakili Wakil Bupati A. M. Syafii mengatakan, ranperda usulan dari eksekutif selain menyesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Seperti perubahan Ranperda atas Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi lzin Usaha Perikanan. Hal ini perlu dilakukan perubahan karena potensi yang cukup luas di bidang perikanan merupakan peluang bagi dunia usaha dalam mengembangkan usaha bidang perikanan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Untuk itu diperlukan pengaturan perizian demi mewujudkan sistem usaha perikanan yang sehat perlu menggali pendapatan asli daerah melalui perubahan besaran tarif retribusi.
Ranperda tentang Perubahan Atas Peda Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Hal ini perlu dilakukan perubahan karena masih mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu dirubah dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Kemudian, dalam penerapan Perda Nomor 05 Tahun 2012 tersebut. banyak mengalami tantangan dan hambatan, oleh karena itu perlu diperjelas tentang Definisi Jalan Umum dan Objek Retribusi di tepi jalan umum agar tidak menimbulkan multi tafsir," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut wabup atas nama Pemkab Tanggamus mengapresiasi atas telah disetujuinya enam rancangan perda tersebut.
"Kami berikan apresiasi kinerja Banperda yang telah membahas enam rancangan perda tersebut. Dengan disetujuinya rancangan perda ini, dapat mempercepat pembangunan di Tanggamus," katanya. (glh/jal).
Editor: Harian Momentum