Pengeroyokan di Novotel, Tersangka Terancam Lima Tahun Penjara

img
Tersangka pelaku pengeroyokan (tengah) saat ekspos kasus di Mapolsek Telukbetung Selatan./Agung CW

Harianmomentum.com--Dicki Laksana Putra (21), tersangka utama dalam kasus pengeroyokan di parkiran Center Stage (CS) Novotel terancam hukuman lima tahun penjara.

Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan (TBS) menjerat warga Jalan Dalhak, Gang Cendrawasih, RT 001, RW 003, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Selatan itu dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Unsur-unsur pidana Pasal 170 ayat satu. Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," kata Kapolsek TBS Kompol Yana saat ekspos kasus tersebut di kantornya, Kamis (17-1-2019).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Novotel

Kapolsek menjelaskan, pengeroyokan berawal saat korban Razief Cholidy (22) bersenggolan dengan seorang wanita pada Selasa (1-1-2019) dini hari.

"Merasa tidak terima, akhirnya teman dekat sang wanita, yakni tersangka Dicky bersama rekan-rekannya yang lain mengeroyok korban di lokasi tersebut," ujar kapolsek.

Akibat peristiwa itu, korban Razief, warga Jalan Sultan Anom, RT 005, LK 1, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura mengalami luka memar pada leher sebelah kiri, tangan kanan, kaki kanan dan kiri, kepala dan telepon genggam miliknya pun raib.

"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek TBS pada Kamis 3 Januari 2019," ujarnya.(acw)







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos