Polisi Bekuk Pelajar Pesawaran Jadi Begal

img
Aparat Polsek Gadingrejo mengamankan WR pelajar SMA kelas XI di Pesawaran pelaku pencurian motor./ist

Harianmomentum.com--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo menangkan oknum pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan upaya pembegalan di wilayah hukum setempat.

"Pelajar berinisial WR (18) melakukan tindak pidana pencurian modus begal bersama tiga tersangka lain LU (20), SU (25) dan FA (18)," kata Kapolsek Gadingrejo AKP Sarwani, Rabu (30-1-2019).

Menurut dia, ketiga tersangka lainnya yang merupakan warga Waylima Kabupaten Pesawaran masih dalam pengejaran sedangkan WR dibekuk tanpa perlawanan saat berada di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo.

"Tersangka diamankan pada Minggu 27 Januari 2019 sekitar pukul 00.30 Wib. Bahkan dia berniat hendak melakukan perbuatan yang sama di Wates Timur," ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.

Kapolsek Gadingrejo memaparkan pengungkapan modus para pelaku itu yakni, menghampiri korban dan mengajak mengobrol, selanjutnya pelaku meminta korban untuk mengantarkannya mengambil sepeda motor.

"Sampai di lokasi kejadian, pelaku menodong korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau kemudian membawa kabur motor korban," jelasnya.

AKP Sarwani menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan, ternyata tersangka juga melakukan dua kali pencurian dengan kekerasan di jalan Pekon Gadingrejo Timur tersebut.

"Tersangka mengaku melakukan 3 kali termasuk yang telah terungkap, yakni pada Januari 2019. Terhadap dua perkara itu masih dilakukan pengembangan," ujar Kapolsek Gadingrejo.

Sementara tersangka WR mengaku, dirinya sudah tiga kali melakukan pembegalan namun dia tidak mengetahui keberadaan motor tersebut karena telah dijual oleh pelaku LU dan hasil penjualan itu mendapatkan bagain Rp500 ribu.

"Motornya dijual teman, saya hanya mendapatkan Rp500 ribu, uangnya habis dipakai kebutuhan sehari-hari," ucap WR.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan Curas WR terancam pasal 365 KUPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara. (lis)








Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos