Harianmomentum.com--Calon legislatif (caleg) DPD RI M Alzier Dianis Thabranie bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pada Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel).
Sidang dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho (ABN), Anggota DPRD Lampung nonaktif dan Anjar Asmara, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel tersebut bertempat di Pengadilan Negri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (7-2-2019).
Dalam kesaksiannya, Alzier mengatakan, dia pernah menjual beberapa asetnya, berupa tanah, kolam dan rumah toko (ruko) kepada Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan melalui terdakwa ABN.
"Total uang yang saya dapat dari penjualan (ke Zainudin) melalui ABN itu Rp5 miliar lah kurang-lebihnya," kata Alzier dihadapan majelis hakim yang diketuai Mansyur B.
Secara rinci, Alzier menyebut, aset-aset yang telah dijualnya ke Zainudin Hasan melalui ABN pada 2017 tersebut antara lain:
Ruko di Jalan Arif Rahman Hakim Kota Bandarlampung, dijual seharga Rp2 miliar. "Pembayaran ruko dilakukan oleh ABN dengan cara dicicil sebanyak dua kali," ujar Alzier.
Selanjutnya sebuah tanah di wilayah Ketapang, Lamsel, seluas 2,7 hektare, lokasi di pinggir laut.
"Ini saya baru terima uang Rp500 juta. Tapi sebelumnya saya sempat pinjam uang (ke Zainudin) Rp1 miliar, agunannya surat tanah itu," kata Zainudin.
Kemudian aset berupa tanah dan kolam di wilayah Sidomulyo Lamsel.
"Di Sidomulyo itu ada kolam saya luasnya 5000 meter persegi. Saya jual hanya Rp500 juta, murah itu, padahal dipinggir jalan. Terus di sebrangnya ada tanah saya 2,7 hektare, saya jualnya Rp2 miliar melalui ABN," kata Alzier.
Selain Alzier, ada tuju saksi lain yang turut dihadirkan, antara lain: Zainudin Hasan, Thomas Aziz Riska (pemilik Pulau Tegal Mas), R. Sugeng (mantan nahkoda kapal Krakatau) dan Herman Hamidi (Kadis Transmigrasi Lamsel).
Selanjutnya saksi dari pihak swasta atau kontraktor: Heri Arjuno, Ahmad Bastian dan Imam Sudrajat.(acw)
Editor: Harian Momentum