KPK Tahan Mantan Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

img
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Ist.

MOMENTUM, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun anggaran 2023–2024. 

Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026), setelah penyidik menilai alat bukti dalam perkara tersebut telah mencukupi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan penahanan diambil setelah penyidik memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Kami memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara cermat dan hati-hati. Penahanan dilakukan setelah alat bukti dianggap cukup dan persyaratan penahanan terpenuhi,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Menurut Asep, KPK tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil langkah hukum agar proses penanganan perkara memiliki dasar yang kuat saat dibawa ke persidangan.

Selain itu, langkah penahanan juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dalam putusan yang dibacakan Rabu (11/3/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sah secara hukum.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Agama itu dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Saat itu lembaga antirasuah mengumumkan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk tahun anggaran 2023–2024.

Dalam proses penyidikan awal, KPK mengungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyidik kemudian mendalami sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan kuota dan mekanisme penyaluran keberangkatan haji.

Seiring berjalannya penyidikan, KPK terus mengumpulkan keterangan saksi serta bukti dokumen untuk memperkuat konstruksi perkara.

Saat ini Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara KPK masih terus mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos