Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Waykanan membekuk terduga pelaku pemerasan di Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung.
"Umar Hasan (21) warga Kampung Karangumpu Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan dilaporka telah melakukan pemerasan terhadap AH (56)," ujar Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, Senin (18-02-19).
Menurut dia, penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan pada Minggu (17-02-2019) sekira pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban AH pada Minggu (17/02/2019), Kasat Reskrim mengatakan saat itu korban sedang pulang dari Pasar Kampung Bumibaru. Pertengahan perjalanan tepatnya di Jalinsum Kampung Gunungsangkaran datang sepeda motor dari arah belakang mobil korban, setelah di depan pelaku menghentikan mobil korban.
Dengan dalih kendaraan korban belum ada merek cap di badan kendaraan angkutan barang mengatasnamakan pengamanan jalan raya dan harus memakai cap AJR (ajak rukun), dengan memaksa meminta uang keamanan sebesar Rp20 ribu, karena terancam korban hanya memberi uang sebesar Rp10 ribu selanjutnya melaporkan ke Polres Waykanan.
Pelaku dan barang bukti berupa uang sebesar Rp35 Ribu, papan bertuliskan AJR dan cat semprot warna hitam berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(vit)
Editor: Harian Momentum