Harianmomentum.com--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta BandarLampung meringkus tiga pelaku pencuri aki penguat sinyal tower provider. Ketiganya yakni Rizal (29) warga Rajabasa, Deden (27) warga Kupang Kota, Telukbetung Utara dan Pian (22) warga Kupang Kota Telukbetung Utara.
Kapolresta BandarLampung Komisaris Besar Wirdo Nefisco mengatakan, pelaku sebenarnya berjumlah empat orang, namun baru tiga orang yang berhasil diamankan.
"Pelaku ada empat orang, dari hasil penyelidikan baru tiga yang diamankan, satu masih kami lakukan pengejaran," ujar Wirdo, Senin (18-2-2019).
Wirdo memaparkan, pelaku menggunakan modus berkeliling mencari tower telekomunikasi yang tidak dijaga. "Tersangka menggunakan alat dan kunci yang sudah disiapkan," tambahnya.
Wirdo menuturkan, para pelaku bisa dengan mudah melancarkan aksinya karena salah satu pelaku pernah bekerja sebagai mekanik tower disalah satu perusahaan provider.
"Jadi salah satu di antara mereka ini adalah mantan mekanik dan mereka melancarkan aksinya pada siang hari. Ini dilakukan agar mereka ini terlihat sebagai petugas provider, tapi sebenarnya bukan," imbuhnya.
Dia melanjutkan, agar aksinya tidak dicurigai dengan melemahnya sinyal provider, pelaku hanya mengambil sebagian aki pada masing-masing tower.
"Ditower ada sekitar 8 aki, sehingga pelaku hanya mengambil 2 sampai 3 aki. Kalau semuanya diambil, sinyal pada tower mati, kalau mati pihak perusahaan langsung menuju lokasi," paparnya.
Wirdo menjelaskan, dari hasil curian tersebut, pelaku menjual aki dengan harga Rp12 ribu perkilogram.
"Total bobot aki antara 40 hingga 68 kilogram, jadi hasilnya bisa dihitung sendiri," tuturnya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Rosef Efendi mengatakan, penangkapan berawal dari laporan atas adanya aksi pencurian aki di beberapa tower.
"Kemudian kami lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan ada seseorang yang dicurigai," katanya.
Rosef kemudian melakukan pengejaran terhadap Rizal. Setelah diamankan pelaku mengakui bahwa telah sering kali melakukan aksi pencurian aki penguat sinyal tower.
"Lalu kami melakukan pengembangan dan kami amankan dua pelaku lainnya," paparnya.
Rosef mengungkapkan, satu orang pelaku lainnya yang bertugas menjadi pembawa aki masih sedang diburu.
"Kalau dia (Rizal) sebagai eksekutor yang bongkar, karena dia mantan mekanik, sedang mereka (Deden dan Pian) hanya membantu mengambil aki," terangnya. Ketiganya akan kami kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun," tandasnya.
Rizal (29) salah satu pelaku mengaku hanya mengincar tower provider yang tidak ada penjaganya. "Saya hanya incar yang tidak ada penjaganya," tuturnya.
Rizal mengakui hafal seluk beluk tower lantaran ia mantan mekanik tower. Rizal bertugas yang membongkar tempat penyimpanan aki tower.
"Ya tinggal dibongkar aja kawat segel, geser plat, ambil akinya," terangnya.
Rizal mengatakan, sekali beraksi dia dan kawanannya mendapatkan uang Rp2 juta. Aki tersebut langsung dijual ke tukang rosok, diangkut menggunakan mobilnya Aska (DPO).
"Dari hasil penjualan aki itu saya dapat lebih banyak yaitu Rp500 ribu karena saya punya anak istri. Yang lain hanya dapat Rp400 ribu," ungkapnya. (ira).
Editor: Harian Momentum