Harianmomentum.com--Terpidana korupsi Ahmad Marzuki, yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Lampung sejak 2017, akhirnya ditangkap di Tuban, Jawa Timur, pada Rabu (202019) pagi.
Marzuki ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Tuban.
"Iya, benar (tertangkap) di Tuban sekitar jam 05.40 WIB pagi tadi," ujar Asiten Intelijen Kejati Lampung Raja Sakti Harahap kepada kepada Harian Momentum.
Dikatakan Raja Sakti Harahap, terpidana atas nama Ahmad Marzuki merupakan terpidana korupsi yang dijatuhi hukuman penjara enam tahun penjara.
Hukuman itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang No. 26 Tahun 2017 tanggal 12 Oktober 2017. Namun sebelum dieksekusi, terpidana melarikan diri dan dinyatakan buron oleh Kejati.
Selain diharuskan menjalani masa hukuman, terpidana juga didenda Rp200 juta subsider kurungan selama 3 bulan serta dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp986.639.929,-.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, saat ini Ahmad Marzuki sedang di perjalanan dari Jawa Timur menuju Jakarta dan selanjutnya diterbangkan ke Lampung.
"Sekarang sedang dalam perjalanan dari Jawa Timur ke Jakarta, selanjutnya diterbangkan ke Lampung. Kemungkinan malam ini sudah sampai di Lampung. Besok langsung kami serahkan ke Lapas Rajabasa," kata dia. (ira).
Editor: Harian Momentum