Dituduh Menganiaya, Rektor Unila Dilaporkan ke Polisi

img
Ilustrasi penganiayaan. Foto: ist

Harianmomentum.com--Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Hasriadi Mat Akin dilaporkan ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kedaton Kota Bandarlampung dengan tuduhan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Pelapor dalam kasus tersebut bernama Rodia (56), warga Jalan Raden Gunawan, Gang Melati II, Kelurahan Rajabasa Pemuka, Kota Bandarlampung.

Laporan Rodia tertuang dalam surat bernomor: TBL/225/ll/2019/LPG/RESTA BALAM/ SEKTOR KDT.

Kapolsek Kedaton Kompol. A Mutolib membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, laporan telah diterima sejak sepekan lalu.

"Saat ini kami masih memanggil saksi-saksi serta mengumpulkan bukti-bukti. Setelah proses ini, barulah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata kapolsek saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Selasa (26-2-2019).

Sampai berita ini diturunkan, Hasriadi belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi harianmomentum.com, nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif.

Terpisah, Sukarmin selaku pengacara Hasriadi menyatakan kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

"Pak Hasriadi itu tokoh, tidak mungkin dia mau menganiaya orang," kata Sukarmin kepada harianmomentum.com, Rabu (27-2) malam.

Saat ditanya apakah Hasriadi akan melapor balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, Sukarmin belum dapat memastikannya.

"Untuk saat ini belum, tapi tidak menutup kemungkinan (melapor balik). Hal itu masih akan kita pertimbangkan," jelasnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos