Harianmomentum.com--Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, melaporkan kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Laporan tersebut disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat.
"Saya mewakili Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf yang diketua Kadek Suwartika melaporkan secara resmi kejadian pengerusakan alat peraga kampanye di Kecamatan Rawajitu Selatan dan Rawajitu Timur,"
wakili Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indomesia Perjuangan Kabupaten Tulangbawang Sopii Azhari, Kamis (28-2-2019).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Rahmad Lihusnu mengatakan berdasarkan laporan tersebut, ada empat APK berbentuk banner milik pasangan capres nomor 01 yang dirusak oknum tak bertanggung jawab: tiga banner di Kecamatan Rawajitu Selatan, dan satu banner di Kecamatan Rawajitu Timur.
"Sesuai laporan yang diterima Bawaslu dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin, empat banner yang diduga dirusak itu tersebar di Kecamatan Rawajitu Selatan, dan Kecamatan Rawajitu Timur," kata Rahmad melalui WhatsApp, Jumat (1-3-2019).
Selanjutnya, kata dia, tim penegakan hukum terpadu untuk pelanggaran pemilu akan mengkaji laporan tersebut sambil menunggu pihak pelapor melengkapi bukti dan saksi.
"Kalau semuanya sudah lengkap akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku.
Namun sejauh ini, kami belum menemukan saksi yang melihat perusakan banner tersebut," terangnya.
Dia menambahkan, bawaslu memiliki waktu selama tujuh hari untuk menangani laporan perusakan banner tersebut. (rhm)
Editor: Harian Momentum