Renggut Keperawanan Anaknya, Pairan Dihukum 18 Tahun Penjara

img
Pairan. Foto. Ira

Harianmomentum.com--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Pairan (41). Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.

Warga Campangraya, Kecamatan Tanjungkarang Timur, tersebut, terbukti merenggut keperawanan anak kandungnya dan kerap menyetubuhi sang anak sejak 2016 hingga 2018.

"Hal yang memberangkatkan bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu kepada anak kandungnya sendiri, yang seharusnya dilindungi dan diayomi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Ketua Majelis Hakim Aslan Ainin saat membacakan putusan di Ruang Soebekti PN Tanjungkarang, Rabu (27-3-2019).

Terhadap vonis hakim tersebut, Pairan menyatakan pikir-pikir. Namun demikian, kepada media usai sidang, terdakwa mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"(Saya) sangat menyesal. Saya mau minta maaf sama anak dan istri saya. Saya menyesal sekali," kata terdakwa sembari berjalan meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandarlampung menuntut Pairan (41) dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara. 

JPU Elis Mustika mengatakan, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa meyakini jika terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah sesuai dengan pasal yang didakwakan. Hal tersebut berdasarkan keterangan terdakwa, alat bukti dan fakta persidangan.

"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun kurungan," kata Jaksa.

Pairan didakwa dengan dua pasal lantaran melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri dalam dua tahun. Jaksa Penuntut Umum mengatakan jika perbuatan terdakwa berawal sejak akhir 2016. Saat itu Pairan masuk kamar anaknya berinisal DA (16). Saat itu anak terdakwa tengah bermain hp, terdakwa pun mengambil hp milik korban lalu membawanya kedalam kamar terdakwa.

Terdakwa saat itu menyuruh anak kandungnya mengambil hp dikamarnya, tidak lama korban pun datang ke kamar ayahnya untuk mengambil hp tersebut. Di kamar tersebut terdakwa mengatakan kepada korban jika ada yang ingin dibicarakan, korban pun duduk ditempat tidur saat itulah Pairan mengatakan jika ingin memakai anaknya.

Korban menolak dan mengatakan tidak mau, terdakwa kembali membujuknya, bahkan memaksa, disertai dengan ancaman.

Korban pun membuka pakaiannya dibantu oleh terdakwa Pairan, selanjutnya korban disuruh tidur, pencabulan itu pun terjadi. Korban saat itu memberontak namun terdakwa mengancam akan membunuh anaknya itu jika tetap melawan.

"Kedua tangan korban dipegang oleh terdakwa dengan berkata, masih mau melawan Lo, gue bunuh Lo," kata Jaksa membacakan dakwaanya. (ira).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos