MOMENTUM, Balikbukit -- Setelah sebelumnya pihak yayasan disomasi mantan ketua. Kali ini, salah satu dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah naungan Yayasan Asa Nusa Sejahtera juga disomasi oleh pemilik lahan.
Yakni SPPG Jl. Kehidupan, Kelurahan Waymengaku, Kecamatan Balikbukit yang secara tegas disomasi oleh pemilik lahan atau tanah.
Hal itu berkenaan dengan dugaan penyalah-gunaan lahan di luar batas kesepakatan awal antara kedua pihak yang dijadikan lokasi berdirinya SPPG tersebut.
Diketahui, Yayasan Asa Nusa Sejahtera menaungi tiga SPPG untuk Kecamatan Balikbukit. Antaranya, SPPG Padang Dalom, SPPG Paksi Pak dan SPPG Jl. Kehidupan Kelurahan Waymengaku.
Pemilik lahan lokasi berdirinya SPPG Jl. Kehidupan Kel. Waymengaku, Ahmad Sodik saat dikonfirmasi, Jumat (27/02/26) mengatakan, surat somasi dan teguran keras telah dilayangkan oleh pihaknya ke pihak SPPG tertanggal 26 Januari 2026.

Dimana, dalam surat somasi ini untuk mempertegas akan batas-batas lahan dalam penggunaan sebagai tempat SPPG Jl. Kehidupan Kelurahan Waymengaku.
Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya hanya meminjamkan lahan dengan seluas 680 meter persegi untuk kepentingan SPPG dimaksud.
Akan tetapi, berjalannya waktu diketahui lahan dalam penggunaan kepentingan SPPG melewati batas yang memang telah disepakati.
"Saya telah melakukan pengukuran dan terjadi pergeseran pemanfaatan lahan melebihi dari apa yang memang telah disepakati dari awal. Lebih dari 680 meter persegi lahan saya yang digunakan sebagai kepentingan SPPG Jl Kehidupan," katanya.
Pada somasi yang dilayangkan itu, Ahmad secara tegas meminta pihak penyewa atau pengguna untuk segera membongkar segala seuatu terkait SPPG yang berada diluar batas kesepakatan.
Pengosongan dan penggembalian hak tanah diluar kesepakatan itu ditunggu pihaknya paling lambat pada 10 Maret 2026.
Ahmad juga melarang segala bentuk aktifitas diatas tanah yang tidak masuk dalam kesepakatan terhitung dengan dikeluarkannya surat somasi itu.
Selain itu, Ahmad meminta pihak perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meninjau dan mengevaluasi terkait sewa tanah dan bangunan terkait keabsahan dokumen bangunan. Dimana, bangunan SPPG Jl. Kehidupan Kelurahan Waymengaku belum memiliki IMB atau PBG.
Ahmad pun akan membawa permasalahan ini sampai keranah hukum bila sampai pihak terkait tidak mengindahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak SPPG Jl. Kehidupan Kelurahan Waymengaku terkait surat somasi tersebut. (**)
Editor: Muhammad Furqon
