Dugaan Pidana Pemilu Caleg Demokrat, Bawaslu Periksa Tiga Saksi

img
Ilustrasi. Foto: ist

Harianmomentum.com--Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan pidana pemilu yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI asal Partai Demokrat, Zulkifli Anwar.

“Kemarin ada tiga saksi dari pihak media yang telah kita mintai keterangannya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung, Candrawansyah saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (1-4-2019).

Candra mengatakan, dalam waktu dekat Sentra Gakkumdu Bandarlampung akan melakukan pembahasan ke dua terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg petahana itu. “Perkara ini maksimal 14 hari kerja harus susah diputuskan,” ujar Candra.

Baca juga: Lusa, Gakkumdu Panggil Zulkifli Anwar Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu

Sebelumnya, dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Zulkifli Anwar telah terverifikasi oleh Sentra Gakkumdu Bandarlampung.

“Kita sudah mengirimkan tiga kali surat panggilan, namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut,” kata Candra.

Diberitakan, Zulkifli Anwar diduga melakukan pelanggaran pemilu, sebab beberapa waktu lalu dia diduga memasang iklan kampanye pada salah satu media massa di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

“Perbuatan tersebut masuk dalam kategori dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu,” ujar Candra.

Untuk dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan Zulkifli, kata Candra, diserahkan ke Bawaslu Provinsi Lampung. 

“Sedangkan dugaan pelanggaran pidana pemilunya ditangani Sentra Gakkumdu Bandarlampung,” terangnya.(acw)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos