Harianmomentum.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menetapkan cuti bersama lebaran dimulai 3-4 dan 7 Juni 2019.
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana sekretariat Daerah Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman, kepada harianmomentum.com, Kamis (30-5).
Menurut dia, penetapan tersebut berdasarkan keputusan presiden (Keppres nomor 13/2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
"Penetapan cuti bersama ini diperlukan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja PNS," kata dia.
Agus juga mengatakan PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah libur tahunan sebagai kompensasi waktu (cuti bersama) yang tidak digunakan.
Selanjutnya, kata dia, guna menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB tersebut Pemkab Lampung Timur (Lamtim) membuat edaran Bupati nomor : 045.2/158/11-UK/2018 tanggal 28 Desember 2018, yang ditanda tangani Sekda Lampung Timur Syahrudin Putera.
"Surat Edaran tersebut dibuat selain tindak lanjut SKB tiga Menteri juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor : 045.2/2438/09/2018 tanggal 16 November 2018," kata Agus.
Dia menambahkan pada poin selanjutnya SE Bupati menyebutkan ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, pada unit kerja atau satuan organisasi lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit/Puskesmas unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, Perhubungan dan unit kerja satuan organisasi lembaga pelayanan lain yang sejenis.
"Pada instansi atau badan tersebut agar mengatur penugasan pegawai karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019, yang ditetapkan sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata dia.(rif)
Editor: Harian Momentum