Terkait Mudik, Wabup Lamtim Ingatkan ASN

img
Wakil.Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari

Harianmomentum.com--Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diingatkan, tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik atau berpergian ke luar daerah, selama masa cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Wabup Lamtim Zaiful Bokhari kepada Harianmomentum.com, Selasa (4-6-2019).

 ASN yang akan mudik atau berpergian ke luar daerah, disarankan menggunakan kendaraan pribadi atau naik angkutan umum.


"Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing, sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu," pintanya.

Menurut wabup, larangan menggunakan randis untuk mudik bagi ASN itu, sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: B/ 3956/ GTF 00.02/01-13/05/2019 Tanggal 08 Mei 2019 Tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan. (rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos