Harianmomentum.com--Jajaran Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (12-6-2019).
Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menerangkan, pada Selasa 11 Juni 2019 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya, Desa Banjarejo bedeng 38B, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur anggota Resnarkoba berhasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut dia, pada saat melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki CDJ (27) yang sedang berada di jalan Raya Desa Banjarejo bedeng 38B, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur pihaknya menemukan satu plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu-sabu.
Kemudian, dilanjutkan penggeledahan rumah tersangka yang berada di Desa Yosodadi Kecamatan Metro Timur dan berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang sama.
Petugas juga mengamankan kotak kecil warna hijau yang disimpan dalam lemari kamar tersangka.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abadi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika jenis sabu, dua buah botol kaca kecil, tiga buah korek api gas, satu bendel plastik klip bening dan satu) buah kotak kecil warna hijau berisi tutup bong, serta beberapa potongan sedotan/pipet kecil.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Makopolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut.(rif)
Editor: Harian Momentum