Polres Lamtim Bekuk Pengguna Narkoba

img
Petugas mengamankan tersangka pengguna narkoba./ist

Harianmomentum.com--Satuan Reserse Narkoba Lampung Timur (Satresnarkoba Lamtim) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. 

Kapolres AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Abadi menjelaskan tersangka diamankan petugas di Desa Tambah Subur, Kecamatan Waybungur pada Sabtu 29 Juni 2019.

"Tersangka yang berinisial IL (27) tersebut merupakan warga Desa Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah," kata Iptu Abadi kepada Harianmomentum.com, minggu (30-6-2019).

Lebih lanjut Abadi menambahkan saat akan ditangkap tersangka sedang berada di pinggir jalan Lintas Timur Desa Tambah Subur Kecamatan Way Bungur Kabupaten Lampung Timur dan kemudian dilakukan penggeledahan badan.

"Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok yang berisikan satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikuasai oleh tersangka," tambahnya.

Setelah mengamankan tersangka dan Barang bukti kemudian dibawa kepolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.(rif)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos