Polda Diminta Usut Kasus Benny Uzer

img
Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer (kemeja putih) bersama pengacaranya di Mapolda Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: acw

Harianmomentum.com--Polda Lampung diminta serius menangani perkara dugaan korupsi uang bantuan partai politik (parpol) yang diduga dilakukan oleh Benny Uzer, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Lampung.

Menurut Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Ginda Ansori, kasus yang dilaporkan oleh Nazarudin, Wakil Ketua DPD Hanura Lampung ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung layak diproses secara hukum.

Sebab, anggaran yang dipermasalahkan dalam laporan ke kepolisian berasal dari ABPD Provinsi Lampung.

Baca juga: Pengurus DPD Hanura Beberkan Dugaan Korupsi Benny Uzer Cs

“Jika ada penyimpangan terkait penggunaan APBD, baik yang dilakukan oleh PNS maupun swasta, maka kategorinya adalah dugaan tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran keuangan negara yang tidak sesuai dengan peruntukannya dikategorikan korupsi,” kata Ginda saat diwawancarai harianmomentum.com, Minggu (14-7-2019).

Sebaliknya, sambung dia, jika penyalahgunaan anggaran yang bukan bersumber dari uang negara maka kategorinya adalah penipuan atau penggelapan.

“Delik laporan dalam kasus ini sudah tepat, dugaan tindak pidana korupsi, sebab sumber keuangannya dari APBD. Kan ada pembahasan dalam Undang-undang korupsi soal korporasi,” jelasnya.

Baca juga: Polemik Dana Saksi, DPC Hanura Mengaku Tak Terima Uang

Dalam kasus tersebut, menurut Ginda, kepolisian harus menanganinya dengan serius. 

“Polisi harus menagani setiap kasus korupsi dengan serius. Persoalan terbukti atau tidak tergantung pelapornya, kuat tidak kebenaran yang dia dalilkan,” terangnya.

Sebab, sambung dia, dalam perosalan hukum siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan. 

“Maka pelapor harus membuktikan apa saja prihal korupsi itu. Harus sampai kepada maksud dan tujuan pelaporannya, sehingga dapat dibuktikan secara hukum,” jelasnya.

Soal laporan pertanggung jawaban yang diduga dimanipulasi oleh Benny dan beberapa orang lainnya, menurut Ginda perkara itu satu paket dalam kasus dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

“Ini sebetulnya satu mata rantai, yang harus diselesaikan dalam satu perkara. Sebab, dugaan manipulasi itu kan modus korupsinya,” jelasnya.

Baca juga: Ketua Hanura Dituduh Gelapkan Dana Saksi Partai Rp400 Juta

Bahkan menurut Ginda, LPj yang diduga direkayasa itu dapat dijadikan satu alat bukti yang dapat digunakan penyidik kepolisian dalam menangani persoalan tersebut.

“Semoga kasus-kasus semacam ini (dugaan korupsi) dapat diselesaikan dengan baik oleh aparat penegak hukum,” harapnya.

Sebab, kata dia, saat ini ada dilema yang kerap terjadi di tengah-tengah kasus korupsi. Sehingga, korupsi itu dijadikan mainan. 

“Kalau ketahuan kembalikan kerugian keuangan negara sudah beres. Seharusnya, walaupun kerugian keuangan negara dikembalikan kasusnya tetap lanjut, karena pengembalian tersebut sebenarnya hanya meringankan hukuman saja,” paparnya.

Baca juga: Ketua DPD Hanura Diperiksa Penyidik Polda Lampung

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Ditkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Subakti belum berhasil dikonfirmasi terkait kelanjutan penanganan perkara tersebut. Panggilan telepon dan pesan yang dikirmkan harianmomentum.com ke nomor 0821-6670-xxxx belum direspon.

Begitu juga dengan panggilan dan pesan yang dikirimkan kepada Kasubdit III Tipidkor AKBP Eko Mei ke nomor 0813-1200-xxxx, tak direspon.

Baca juga: Dituduh Korupsi, Benny Uzer Laporkan Nazaruddin Cemarkan Nama Baik

Sebelumnya, Nazaruddin melaporkan Benny Uzer ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung pada 24 Mei 2019 dengan tuduhan korupsi dana bantuan parpol yang bersumber dari ABPD Provinsi Lampung, periode 2018.

Menurut Nazaruddin, dugaan korupsi terkuak dari laporan pertanggung jawaban (LPj) yang diserahkan DPD Hanura ke Kesbangpol Provinsi Lampung.

“Dalam LPj yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi Lampung itu, banyak laporannya yang fiktif,” kata Nazaruddin saat konferensi pers beberapa waktu lalu.(acw/ap)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos