Kasus 15 Kg Sabu, Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

img
Hutamrin. Foto. Bob.

MOMENTUM, Kalianda--Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, menuntut hukuman mati dan seumur hidup terhadap terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 15 Kg.

Tuntutan itu terungkap dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (24-10-2019).

Hadir dalam sidang, Kepala Kejari (Kajari) Lampung Selatan, Hutamrin dan Kasi Pidana umum, Fahrul.

Menurut Hutamrin, ada tiga terdakwa yang dituntut hukuman mati yaitu Septianto Murdani warga Magetan, Bayu Primadi warga Panjang dan M. Nasir warga Pundukpidada.

"Kemudian satu orang atas nama Adipaki Usman warga Jakarta, dituntut hukuman pidana seumur hidup," kata Hutamrin kepada Harianmomentum.

Dijelaskannya, keempat terdakwa tersebut dituntut dengan tuntutan hukuman maksimal, setelah terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 15 Kg.

"Berdasrakan fakta dan petunjuk pimpinan, sehingga tuntutan bagi mereka adalah tuntutan mati dan seumur hidup," terangnya.

Hal tersebut menjadi bukti pihaknya untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Lamsel, yang menjadi daerah lintas antara Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

"Diharapkan dengan tuntutan mati ini, dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana yang akan melakukannya lagi, bahwa tidak ada kompromi bagi Lampung Selatan, dalam kasus narkotika," ujarnya.

Dengan demikian, tercatat pada Oktober 2019, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, telah menuntut empat orang terdakwa dengan tuntutan hukuman mati dan dua terdakwa tuntutan seumur hidup.

"Diharapkan semoga hakim sependapat dengan tuntutan kami (Kejaksaan)," katanya. 

Sidang tuntutan dipimpin Hakim Ketua Fitra Renaldo dan JPU Kejari Lamsel, Rahmat Djati Waluya. Sidang dilanjutkan pada Kamis (31-20-2019) dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. (bob).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos