MOMENTUM, Kotabumi--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara (Lampura) kembali mengadakan sidang isbat keliling terpadu, Kamis (24-10-2019).
Sidang untuk melegalkan secara hukum negara bagi pasangan suami isteri yang belum mendapatkan buku atau akta nikah. Kali ini berlangsung di Kecamatan Sungkai Tengah. Diikuti 100 pasang suami-isteri nikah siri yang berasal dari desa-desa yang ada di kecamatan setempat.
Dari 100 pasang suami-istri tersebut terdapat pasangan termuda yakni Putra Riadi (18) dan Rika Ulfiana (20), pasangan tertua yakni M.Tapsir (71) dan Dahlia (62).
Kepala Disdukcapil, Maspardan dalam sambutannya mengatakan, sidang isbat merupakan salah satu program pemerintah untuk mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak mereka khususnya pelegalan secara hukum status perkawinan masyarakat yang tidak memiliki buku atau akte nikah.
"Ini merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat untuk melegalkan status hukum perkawinannya oleh negara. Program ini telah berlangsung sejak tahun 2015 yang lalu," ujar Maspardan.
Pada 2019 ini, kata dia, Disdukcapil telah dua kali menyelenggarakan sidang isbat. Dia pun mengatakan program yang mendapat apresiasi pemerintah pusat ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Menginggat masih banyaknya masyarakat Lampura yang belum atau tidak memiliki buku atau akte nikah.
"Pada bulan Juli lalu acara ini digelar di Kecamatan Muara Sungkai. Saat ini di Kecamatan Sungkai Tengah. Masyarakat sangat menyambut baik program ini terbukti masih banyaknya kecamatan yang mengajukan program ini untuk dilaksanakan di kecamatannya," pungkasnya.
Hadir pada acara itu, Assisten II, Azwar Yazid mewakili Plt. Bupati Lampura, Budi Utomo membuka acara sidang isbat tersebut. Tampak pula unsur Forkopimda dan perwakilan hadir dalam acara itu.
Selain melaksanakan sidang isbat, Disdukcapil juga membuka pelayanan masyarakat yang ingin membuat adiministrasi kependudukan lainnya seperti KK dan Akte.(Ysn).
Editor: Harian Momentum