MOMENTUM, Bandarlampung--Gunawan Raka penasehat hukum terdakwa kasus suap fee proyek Hendra Wijaya Saleh alias Eeng pemilik CV. Trisman Jaya, membacakan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Gunawan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK sengaja membentuk opini publik melalui awak media (wartawan) agar menyudutkan terdakwa.
Gunawan membacakan nota keberatan tersebut pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek dengan terdakwa Hendra Wijaya, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis (26-12-2019).
"Menurut kami surat dakwaan JPU KPK nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2019 tertanggal 12 Desember 2019 tersebut dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur, karena uraian perbuatan dalam dakwaan kedua hanya menunjuk dan sama dengan uraian perbuatan dalam dakwaan kesatu sehingga harus dibatalkan," kata Gunawan Raka
"Asas praduga tak bersalah jelas-jelas telah dilanggar karena terdakwa Hendra Wijaya Saleh alias Eeng telah secara tidak langsung diadili oleh pers dan menyandang sebutan Penyuap Bupati Lampung Utara," kata Gunawan.
Menurut Gunawan, fakta yang ada terdakwa tidak pernah secara langsung memberikan uang terhadap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
"Terdakwa belum pernah mengenal dan tidak pernah bertemu serta tidak pernah berhubungan dengan Agung Ilmu Mangkunegara. Terdakwa juga tidak pernah pernah meminta pekerjaan proyek kepada Agung Ilmu Mangkunegara, terdakwa terpaksa harus mengikuti sistem yang berlaku di Kabupaten Lampung Utara demi mendapatkan proyek," jelasnya.
Untuk itu pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan eksepsi dan memberikan putusan sela dengan seadil-adilnya.
"Menyatakan bahwa surat terdakwa Penuntut Umum KPK nomor: 125/TUT.01.04/24/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 masuk dalam kategori dakwaan yang tidak jelas. Menyatakan dakwaan Penuntut Umum KPK batal demi hukum. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," pintanya. (iwd)
Editor: Harian Momentum