Tersangka Penjual Nomor Togel Online Diriskus Polisi

img
Bukti judi togel online. Foto. Lis.

MOMENTUM, Ambarawa--Tersangka penjual nomor judi togel online, Suherman alias Openg (38), warga Pekon Ambarawa Barat, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, dibekuk polisi di rumahnya.

Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan ini antara lain berupa uang tunai Rp67 ribu, delapan buku rekap togel, tujuh lembar kertas rekapan nomor togel, enam potongan buku nota rekapan togel, serta satu unit handphone.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu Kompol Basuki Ismanto, mengungkapkan, tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Senin13 Januari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib," ungkap Basuki mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andrie Soemantri, Selasa (14-1-2020) siang.

Basuki menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, modus perjudian togel yang dilakukan dengan cara memperjual-belikan nomor togel berupa 2 angka, 3 angka dan 4 angka seharga seribu rupiah perlembar via online dengan situs bernama arena toto.

Tersangka terlebih dahulu mendaftarkan diri di situs tersebut. Selanjutnya tersangka menjual nomor pasangan ke situs dan mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Jika ada yang menang atau tembus, pemasang dan tersangka akan mendapatkan keuntungan. Dari setiap seribu rupiah yang dipasang, tersangka mendapat keuntungan Rp200.

"Dia mendapat keuntungan 200 rupiah, karena dibayarkan ke togel online hanya 800 rupiah dan saat nomor tersebut keluar dan pemenang dinyatakan menang maka pasangan seribu untuk dua angka dibayar ke pemasang sebagai hadiah pemenang sebesar Rp60 ribu. 

"Maka tersangka juga mendapat untung Rp10 ribu, karena dibayarkan oleh situs togel online tersebut sebesar Rp70 ribu," jelasnya.

Media yang digunakan dalam penjualan togel tersebut meliputi sejumlah catatan serta satu unit handphone yang telah disita Polsek Pringsewu Kota.

Menurutnya, saat ini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, ancaman maksimalnya 10 tahun penjara. (lis).






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos