Seleksi PPK, Bawaslu Sebut Ada Calon Langgar Aturan

img
Ketua Bawaslu Bandarlampung, Chandrawansyah.

MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung mensinyalir adanya pelanggaran yang dilakukan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansyah mengatakan telah melakukan indentifikasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon PPK itu.

"Benar ada, dugaan calon yang teridentifikasi dengan Parpol, makanya kita minta kepada temen-temen KPU agar dilihat kelengkapan atauran seperti SK dan Sipol, karena kita (Bawaslu) kan tidak punya datanya," jelas Chandra kepada harianmomentum.com, Rabu (5-2-2020).

Sementara, anggota Bawaslu Bandarlampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan, saat ini Bawaslu sedang melakukan pendalaman atau indentifikasi adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh calon PPK kota Bandar Lampung.

"Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik," ungkapnya.

Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi ini Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.

"Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandarlampung," ungkapnya. (rft)  






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos