Kakek 52 Tahun Bantah Mencabuli Anak di Bawah Umur

img
Ilustrasi. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Hasan Basri (52 tahun) warga Kecamatan Telukbentung Utara, Kota Bandarlampung yang menjadi terdakwa kasus pencabulan dituntut hukuman 15 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (14-2-2020). Atas tuntutan tersebut,Anggi Fridayani Putri penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan. 

Menurut Anggi , terdakw Hasan Basri tidak melakukan pencabulan seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sampai saat ini, keterangan terdakwa tidak mengakui  dan saat memberikan keterangan, terdakwa tidak melakukan apa apa," kata Anggi. Karena itu, dia menyatakan keberatan atas tuntutan 15 tahun penjara dari JPU kepada kliennya.

"Kami akan lakukan pembelaan, kalau hakim mengabulkan. Kami minta bebas, meminta pemeriksanan dari awal atau minta diringankan," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan tertutup pada Kamis (13-2-2020), JPU Eka Aftarini menyatakan terdakwa bersalah melakukan perbuatan memaksa anak membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Eka meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur.

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30-1-2020), terungkap, JPU Eka Aftarini mendakwa Hasan telah melakukan kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan terhadap anak-anak yaitu NA (9), RR (8) dan SDR (8).

Seusai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Putria Septian dan Fridayani Putri, mengatakan, dalam sidang tertutup itu, terdakwa tidak mengakui apa yang didakwakan JPU. Terdakwa juga tidak diberitahu isi BAP oleh peyidik.

"Terdakwa hanya disuruh menanda-tangani isi BAP tersebut tanpa harus membacanya," tuturnya. Putri pun menuturkan langkah yang diambil pihaknya akan menunggu hasil putusan.

"Kita tunggu dulu, kalau keberatan kami akan banding," tandasnya.

Sementara dalam dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa berawal pada bulan April 2019. Saksi korban NA, SDR, dan RR bermain-main ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa menyuruh ketiganya masuk ke dalam kamarnya. Terdakwa kemudian menimpa badan saksi korban dan melakukan perbuatan cabul secara bergantian.

Setelah mereka selesai terdakwa menyuruh mereka pulang sambil memberikan mereka masing-masing uang antara Rp2 ribu hingga Rp5 ribu agar saksi tidak membuka mulut.

Majelis hakim menjelaskan, sidang lanjutan akan digelar Kamis depan (27-2-2020) dengan agenda keterangan saksi korban. (*).

Laporan: Rifat Arif.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos